Terkait Dugaan Perusakan Rumah Warganya, Kades Mlangi, Tuban Diperiksa Polisi

Terkait Dugaan Perusakan Rumah Warganya, Kades Mlangi, Tuban Diperiksa Polisi
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander

Tuban, HB.net - Kepala Desa (Kades) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Siswarin akhirnya diperiksa penyidik Satreskrim Polres setempat terkait dugaan pengerusakan pagar rumah milik Pasutri Ali Mudrik dan Suwarti yang tak lain adalah warganya sendiri.

 

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi di mapolres pada Rabu (2/10/2024) mengatakan, seusai melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyidik telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa. Selama olah TKP penyidik telah mengecek seluruh berkas atau dokumen yang ada, termasuk mengecek status tanah milik pelapor atau bukan.

 

"Selanjutnya, kami juga bakal memastikan batas-batas tanah milik pelapor dan tentu akan dilakukan cek dokumen kepemilikan," tegas AKP Dimas.

 

Kata Dimas, sejak adanya pelaporan itu pihaknya telah memeriksa dari kedua belah pihak. Termasuk dari pelapor antara lain pemilik rumah dan tanah Suwarti, anaknya pemilik rumah Santi Nurjanah, dan menantunya Ahmad Fatkur Rozi. Sedangkan, saksi dari terlapor atau Pemerintah Desa (Pemdes) adalah Sekretaris Desa Mlangi, Kasiman; Kepala Desa Mlangi, Siswarin; dan Kepala Desa Kujung, Moh. Jali.

 

"Kami sudah periksa 6 orang," timpalnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz, SH, MH menyatakan, peristiwa pembongkaran paksa sebuah pagar milik kliennya yang dilakukan oleh Pemdes Mlangi itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, pemilik rumah seolah diintimidasi dengan ditakut-takuti akan dikubur hidup-hidup di galian drainase yang sedang digarap oleh pihak desa. Tentu dengan sikap salah satu perangkat desa telah membuat kliennya trauma dan masih takut lantaran saat pembongkaran ada juga suara alat berat.

 

"Jadi selain menggali drainase di tanah milik klien kami, mereka (pemdes) juga merusak bangunan pagar rumah milik Suwarti," ucap Aziz sapaan akrabnya.

 

Menurut Aziz, sebelum perkara ini dilaporkan ke Mapolres Tuban awalnya ada beberapa kali mediasi di Balai Desa Mlangi. Namun, dalam pertemuan itu kliennya merasa dirugikan lantaran Pemdes Mlangi hanya bisa memberikan kompensasi sekitar 8 sampai 9 juta. Padahal bangunan pagar rumahnya itu sepanjang 30 meter, tentu kompensasi itu tidak sebanding dengan pembangunannya.

 

"Pernah mediasi di balai desa, tapi klien kami hanya ditawari pada angka Rp 18 juta untuk membangun pagar itupun harus dibagi dua. Rp 9 juta dari desa dan Rp juta lagi dari pemilik rumah. Lah ini kan gak jelas itung-itungannya dan tidak rasional," urai Aziz.

 

Aziz berharap, kepada Satreskrim Polres Tuban agar serius menangani pelaporan ini. Jangan sampai pihak pemdes semena-mena terhadap warganya. Apalagi sampai mencaplok tanah maupun merusak rumah warganya.

 

"Semoga pelaporan kline kami ini menjadi atensi dari teman-teman di Satreskrim Polres Tuban," harapnya.

 

Sementara itu, sejak berita ini ditulis media ini masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terlapor yaitu, Kades Mlangi, Sekdes Mlangi dan Kades Kujung. (wan/ns)