Hapus Satu Poin Pasal, Perda Pilkades Akhirnya Digedok

DPRD Sidoarjo mengesahkan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/12).

Hapus Satu Poin Pasal, Perda Pilkades Akhirnya Digedok
Penandatanganan keputusan bersama tentang Perda Pilkades.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - DPRD Sidoarjo mengesahkan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/12).

Perda yang disahkan tidak banyak perubahan yakni hanya menghapus poin J ayat 1 pasal 22 yang tercantum di perda sebelumnya. Poin J tersebut berbunyi, syarat calon kepala desa (Cakades) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar.

“Poin J ini dihapus karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” cetus Ketua Pansus IX Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades, Warih Andono, sesaat sebelum rapat paripurna, Senin (27/12).

Sekretaris Komisi A itu menceritakan, dalam perda sebelumnya, adanya poin itu merupakan kearifan lokal. Hanya saja keberadaan aturan tersebut ternyata membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kades.

“Ini juga imbas adanya gugatan Cakades di Desa Prasung pada Pilkades tahun lalu dan banyak aduan dari masyarakat juga,” bebernya.

Sementara, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo Nurhendriyati Ningsih dalam rapat paripurna menyampaikan setelah dilakukan kajian dan analisis terkait Raperda Pilkades ini, fraksi-fraksi menyetujui untuk disahkan menjadi Perda. “Setelah mencermati dan menganalisis, kami menyetujui eaperda tersebut untuk disahkan,” cetus Nurhendriyati.

Ketua DPRD Sidoarjo Usman lalu meminta pendapat anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna terkait persetujuan untuk pengesahan perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades. Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir, dilanjutkan penandatanganan berita acara keputusan bersama antara pimpinan DPRD dan Wabup Sidoarjo Subandi. (sta/rd)