Hendak Loloskan Babi Tak Berdokumen Lengkap, Satgas PMK Banyuwangi Marahi Petugas Karantina

Pendapat keduanya bertolak belakang dalam menyikapi adanya temuan perbedaan jumlah babi, antara surat karantina yang disebutkan 70 ekor dalam satu truk, kenyataan di lapangan sejumlah 80 ekor.

Hendak Loloskan Babi Tak Berdokumen Lengkap, Satgas PMK Banyuwangi Marahi Petugas Karantina
Satgas Gabungan PMK Kabupaten Banyuwangi dengan Karantina Pertanian Surabaya Wilker Ketapang Banyuwangi saat adu pendapat.

Banyuwangi, HB.net - Satgas Gabungan PMK Kabupaten Banyuwangi sempat berdebat panjang dengan Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja (Wilker) Ketapang Banyuwangi, terkait penolakan kedua atas ratusan ekor babi potong asal Bali yang akan dikirim ke berbagai kota di Pulau Jawa, Selasa (27/09/2022) malam.  

Pendapat keduanya bertolak belakang dalam menyikapi adanya temuan perbedaan jumlah babi, antara surat karantina yang disebutkan 70 ekor dalam satu truk, kenyataan di lapangan sejumlah 80 ekor.

Kepada Satgas Gabungan PMK Banyuwangi, awalnya pihak Karantina Banyuwangi menyatakan sikap akan menolak seluruh ratusan ekor babi tersebut karena jumlah babi tidak sesuai dengan jumlah pada surat Karantina yang diterbitkan daerah asal. 

Namun tak berselang lama setelah berkordinasi dengan pihak atasannya, sikap tersebut berubah dengan akan meloloskan ratusan ekor babi potong itu, asal jumlahnya disesuaikan. 

Sontak sikap tersebut, memantik pertanyaan besar Satgas Gabungan PMK Banyuwangi yang sudah berkomitmen untuk memperketat lalulintas hewan di Pelabuhan Ketapang, untuk mencegah penyebaran PMK pada hewan yang mewabah di Indonesia.

Mereka meminta Karantina menjamin hewan-hewan tersebut bebas dari PMK. Pasalnya, pengiriman ratusan ekor babi tersebut sudah melanggar sedari awal.

Pengiriman pertama Selasa (27/09/2022) pagi, sudah ditolak karena tidak bawa dokumen karantina. Pengiriman kedua yang hanya berselang beberapa jam, ratusan ekor babi potong tersebut kembali lagi dikirim ke Jawa dengan membawa surat Karantina, tetapi jumlahnya tidak sesuai.

Menanggapi hal tersebut, pihak Karantina hanya bisa menjawab jika sudah terbit surat Karantina K11 seharusnya dokumen pendukung sudah lengkap, seperti surat kesehatan dan lain-lain. Tetapi, pihak Karantina tidak berani memastikan jika surat pendukungnya benar-benar asli. Karena dokumen yang asli ada di daerah asal. Bahkan hewan yang sudah divaksin pun tidak ada tanda khusus.

Meski begitu, dengan melihat perlengkapan surat kesehatan yang terlampir, Satgas Gabungan PMK Banyuwangi masih menyangsikan karena tanggal surat sudah lama.

Pasalnya dari pemeriksaan awal, 2 sopir tersebut mengaku mengangkut dari peternakan Gianyar dan Jembrana Bali. Tetapi setelah dikembalikan dan menyebrang kembali sopir tersebut membawa surat keterangan Riwayat Kesehatan Hewan Berasal dari Tabanan. (guh/diy)