Ibu Rumah Tangga Diduga Gelapkan SHM

Diduga melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), Julaikah (33), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang dilaporkan ke polisi, Rabu (20/1) kemarin.

Ibu Rumah Tangga Diduga Gelapkan SHM
Tersangka penggelapan beserta SHM saat diamankan di Mapolsek Kabuh. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Diduga melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), Julaikah (33), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang dilaporkan ke polisi, Rabu (20/1) kemarin. Laporan itu dilakukan oleh Suparti (51), pemilik sertifikat tanah yang tak lain masih satu dusun dengan pelaku.

Kapolsek Kabuh AKP Darmawan mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan Julaikah. Rencananya sertifikat tersebut akan digadaikan oleh Suparti ke bank.

“Sekitar bulan Nopember 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, Suparti ini akan menggadaikan SHM atas nama suaminya ke BRI. Namun dicegah oleh pelaku dan bilang jangan digadaikan di BRI soalnya ruwet. Kemudian pelaku membantu mencarikan gadai di temannya saja dengan bunga yang murah,” ungkapnya.

Karena tergiur, lanjut Darmawan, korban akhirnya menyerahkan sertifikat tersebut ke pelaku untuk digadaikan. Dengan harapan tidak ribet dan dengan bunga yang murah.

“Besoknya korban menanyakan pada pelaku hasil dari gadai sertifikat tersebut. Namun dijawab oleh pelaku bahwa masih proses dan belum cair. Padahal sertifikat tadi sudah digadaikan ke Ida, di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan sebesar Rp 33 juta,” terangnya.

Ternyata uang tadi dipakai sendiri oleh pelaku tanpa seijin korban. Saat ditanyakan selalu dijawab belum cair. Korban kemudian melaporkan ke polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian karena tidak bisa menggadaikan sertifikatnya. Padahal,  rencananya uang hasil gadai akan digunakan untuk membuat kamar mandi.

Polisi kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 buah Sertifikat Hak Milik nomor 1228 atas nama Lamidi (suami korban) ke Mapolsek Kabuh, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(aan/rd)