Inovasi Kursi Tandu Diganjar Penghargaan oleh Gubernur Jatim

Kabupaten Bondowoso kembali menorehkan prestasi yang membanggakan bagi masyarakat dengan segala inovasinya yang mampu menorehkan prestasi.

Inovasi Kursi Tandu Diganjar Penghargaan oleh Gubernur Jatim
Penyerahan piagam penghargaan Anugerah Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi (Inotek Award) Provinsi Jawa Timur tahun 2023. dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto.

Bondowoso, HARIANBANGSA.net - Kabupaten Bondowoso kembali menorehkan prestasi yang membanggakan bagi masyarakat dengan segala inovasinya yang mampu menorehkan prestasi. Inovasi yang dilahirkan oleh Kecamatan Sukosari meraih piagam penghargaan dari Anugerah Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi (Inotek Award) Provinsi Jawa Timur tahun 2023.

Penghargaan diterima langsung oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.  Dalam acara tersebut, turut mendampingi Plh Sekda Bondowoso Haeriyah Yuliati dan Camat Sukosari Probo Nugroho di Surabaya, Senin (9/10).

Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto menyampaikan rasa syukur dan bangga luar biasa atas prestasi ini.  Dia berharap inovasi ini menjadi motivasi dan semangat bagi ASN lainnya untuk tak henti berkarya dalam melayani masyarakat. "Saya harap ini jadi motivasi semua ASN. Jangan terlena, tapi terus berupaya dan berinovasi," ujarnya dikonfirmasi.

Sementara itu, Camat Sukosari Probo Nugroho, menerangkan, lahirnya inovasi tersebut sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan akurasi data. "Permasalahan akurasi data ini kita coba cari jalan keluarnya dengan Akurasi Data Kependudukan (Kursi Tandu)," ujarnya.

Kecamatan Sukosari menjadi cikal bakal inovasi Kursi Tandu, karena permasalahan akurasi data masih sering menjadi kendala di beberapa kawasan. Karena, data yang tidak tepat kerap kali berdampak pada kebijakan-kebijakan yang justru tak tepat sasaran.

Sebut saja permasalahan yang pernah dihadapi oleh Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso. Ditemukan, selisih angka antara data laporan kependudukan dari pemerintah desa dan data Adminduk dalam SIAK Terpusat. Kemudian, terdapat selisih data Bansos dari Kementerian Sosial dengan data kemiskinan ekstrem. Berangkat dari itu, Kecamatan Sukosari akhirnya berinisiasi melahirkan sebuah inovasi bernama Kursi Tandu.

Camat Sukosari Probo Nugroho melalui Kasi Pelayanan A Bahrul Munir menjabarkan, bahwa Kursi Tandu merupakan aplikasi layanan kependudukan dengan dua cara kerja.  "Yaitu secara online yang bisa diakses masyarakat, dan offline juga dengan Jumat Keliling (Juling)," jelasnya.

Ia menjelaskan, secara online ini masyarakat dapat memesan layanan kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan HP Android melalui Google form pada link bit.ly/kursitandusukosari. Selanjutnya setelah diverifikasi, diproses dan petugas mengirim dokumen pelayanan ke tempat tinggal pemohon layanan secara gratis.

Kemudian, untuk mendekatkan layanan bagi masyarakat yang berada di kawasan susah sinyal, pihaknya datang dengan cara jemput bola pelayanan di tempat melalui Jumat Keliling (Juling).  "Semuanya gratis. Bahkan kalau masyarakat belum perekaman e-KTP kita antar jemput perekaman ke kantor," ungkapa mantan camat Sumber Wringin itu.

Ia meyakini dengan menggunakan aplikasi ini layanan adminduk masyarakat bisa lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya.  Selain itu, akurasi data yang disajikan oleh kecamatan pun sudah barang tentu lebih tepat. Karena, semua sistemnya terhubung antara pemerintah desa dan kecamatan.

Karena itulah tak heran sejak kehadiran inovasi ini, kata pria yang akrab disapa Probo itu, telah berhasil memverifikasi dan memvalidasi data sejumlah 2.959 jiwa.

Yang secara terinci yakni penduduk meninggal dunia 1.187 jiwa, penduduk lahir 1.411 jiwa, penduduk datang 78 jiwa, penduduk pindah 80 jiwa, penduduk ganda 98 jiwa dan penduduk tidak ditemukan 105 jiwa.  "Verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem sejumlah 775 jiwa, sehingga akurasi data penerima bansos lebih valid dan tepat sasaran," paparnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga memastikan penetapan legalitasnya melalui surat keputusan camat Sukosari dan surat keputusan bupati Bondowoso.  Saat ini, aplikasi tersebut telah direplikasi oleh Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. "Harapan saya, siapa pun nanti camatnya aplikasi ini bisa tetap digunakan," pungkasnya.(ADV/gik/rd)