Janjian Bertemu Lewat Michat, LC di Banyuwangi Dianiaya hingga Pisau Patah

Beruntung korban yang merupakan warga Blibis, Patoman, Blimbingsari ini masih selamat, meski ditusuk berkali-kali oleh pelaku hingga pisaunya patah.

Janjian Bertemu Lewat Michat, LC di Banyuwangi Dianiaya hingga Pisau Patah
Tim Unit Reskrim Polsek Songgon.

Banyuwangi, HB.net - Nasib pilu dialami SN (20) seorang perempuan muda di Banyuwangi. Perkenalannya dengan seorang pria di aplikasi Michat justru menjadi petaka.

SN yang diduga berprofesi sebagai LC di salah satu karaoke di  Rogojampi ini menjadi korban penganiayaan oleh GYF (25), lantaran melawan saat hendak diperkosa di area persawahan Bedewang, Songgon, Selasa (05/03/2024) lalu.

Beruntung korban yang merupakan warga Blibis, Patoman, Blimbingsari ini masih selamat, meski ditusuk berkali-kali oleh pelaku hingga pisaunya patah.

Polisi yang mendapatkan laporan korban, langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pelaku, warga Gumirih, Singojuruh Banyuwangi ini berhasil ditangkap di Jember pada Minggu (10/3/2024).

"Pelaku saat ini sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Songgon AKP Maskur melalui Kanit Reskrim Aipda Efendi Suryanto, Selasa (12/03/2024).

Awalnya korban menerima pesan dari pelaku melalui aplikasi MiChat yang mengajaknya bertemu. Setelah bersepakat, pelaku menjemput korban di Hotel Ashika, Kecamatan Rogojampi, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Sesampainya di depan gerbang Hotel Ashika pelaku mengatakan kepada korban hendak mengambil uang terlebih dahulu dengan mengajak korban untuk dibonceng," jelas Efendi.

Bukannya ke ATM, korban malah dibawa ke area persawahan. Korban yang curiga langsung menanyakan tetapi justru mendapat ancaman.

"ini tempat apa? katanya ngambil uang?" kemudian pelaku menjawab "diam, kalo kamu mau selamat ikut saja"," kata Efendi menirukan percakapan pelaku dan korban. Namun, begitu tiba di lokasi TKP, pelaku secara paksa membawa korban ke pondok area persawahan yang terletak di Dusun Tegalwudi.

Di tempat tersebut, pelaku menggunakan kekerasan fisik dan ancaman untuk memaksa korban melakukan perbuatan cabul.  "Pisau yang digunakan pelaku menusuk korban sampai patah menjadi dua," ujarnya.

Beruntung, korban masih selamat  setelah meminta ampun berulangkali. Pelaku langsung meninggalkan TKP. Korban meminta pertolongan  warga sekitar, lalu dibawa ke puskesmas dan melaporkannya ke Mapolsek Songgon.

"Kondisi korban saat ini sudah lebih baik, meski mengalami syok. Kepala korban dijahit dan jari tangan kanan luka sobek. Sedangkan kaki, punggung serta wajah korban luka lebam," ungkapnya. "Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 289 dan 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan dan pencabulan," pungkasnya. (guh/diy)