Kasus Aborsi Randy Bagus akan Disidangkan

Kasus Randy Bagus, mantan anggota Polres Pasuruan, yang melakukan tindakan aborsi, dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus Aborsi Randy Bagus akan Disidangkan
Randy Bagus dibawa masuk oleh petugas Kejari Kabupaten Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Kasus Randy Bagus, mantan anggota Polres Pasuruan, yang melakukan tindakan aborsi, dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menangani  kasus ini, dan pada 31 Januari 2022 dinyatakan lengkap.

Bripda Randy Bagus telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga membantu menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23). Kasusnya mencuat akhir tahun lalu. Novia sendiri ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di makam umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim twlah melakukan pelimpahan tahap 2 atau melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana aborsi. Usai menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) mengirim  Randy ke Rutan Polres Mojokerto pukul 14.36 WIB. Jaksa menahannya  selama 20 hari ke depan.

"Karena pada masa pandemi ini, kami menitipkan tersangka setelah perkaranya tahap 2 ke Rutan Polres Mojokerto sebelum ke lapas," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (2/2).

Ivan menjelaskan, Randy akan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Randy dijerat dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP tentang ikut serta dalam menggugurkan kandungan. "Setelah kami terima tahap 2, kami akan segera melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto," terang Ivan.

Kasus aborsi yang diduga dilakukan Randy, kata Ivan, sejatinya terjadi di Kota Batu. Namun, mantan anggota Polres Pasuruan itu disidang di Mojokerto karena pertimbangan tempat tinggal para saksi. "Pertimbangan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto karena banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto. Locus-nya sesuai BAP ada di Batu," tandas Ivan.(ris/rd)