Kemendikbudristek Bagi Trowulan Jadi 4 Zona

Pemerintah kini membagi Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menjadi empat zonasi.

Kemendikbudristek Bagi Trowulan Jadi 4 Zona
Dosen Arkeologi UGM Daud Aristanudirjo yang menjadi narasumber dalam sosialisasi pembagian Trowulan jadi 4 zona. Yudi/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pemerintah kini membagi Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menjadi empat zonasi. Zonasi wilayah bekas kerajaan Majapahit yang berbatasan dengan Kabupaten Jombang dibagi jadi empat kawasan. Yakni zona inti, penyangga, pengembangan, dan zona penunjang.

Pembagian tersebut dituang dalam keputusan Mendikbudristek RI No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Budaya Peringkat Nasional Trowulan. 

"Zonasi itu merupakan bagian pelestarian, perlindungan. Yaitu upaya untuk menentukan batas-batas keruangan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan ruang dalam lingkungan agar budaya. Jadi zonasi itu bukan larangan tetapi justru pengendalian pengaturan itu ada zona inti, " jelas Direktur Perlindungan Kebudayaan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Judi Wahyudin.

Hal ini diungkapkan saat sosialisasi dan bincang budaya Majapahit di Pendapa Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto, Senin (31/7).

Acara yang menghadirkan tak kurang 50 kepala desa di Kabupaten Mojokerto, dibuka Bupati Ikfina Fahmawati. Sejumlah pejabat hadir seperti pemangku pelestarian Trowulan, wakil bupati Jombang, tim ahli cagar budaya Pemprov Jatim, dan komunitas pelestari budaya.

Dosen Arkeologi UGM Daud Aristanudirjo, Ahli Perencana Wilayah dan Kota Firman, serta Kepala Unit Penyelamatan Trowulan Moh Ikwan hadir sebagai narasumber.

Judi Wahyudin menambahkan tujuan dari keputusan terbaru ini adalah untuk memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian situs maupun cagar budaya. Agar tetap terjaga keasliannya dan tegahnya dari kerusakan hingga kepunahan.

Karenanya bekas Kerajaan Majapahit adalah warisan budaya menjadi sumber ilmu pengetahuan, sejarah, dan dinasti wisata budaya yang rentan dari potensi ancaman faktor alam dan manusia. "Karenanya perlu ada regulasi sistem zonasi untuk melindungi cagar budaya yang ada melalui penataan dan pengelolaan yang tepat," pungkasnya.

Keputusan Kemenristek soal Trowulan memuat 4 hal. Yakni zonasi inti, berupa area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung objek budaya dari kerusakan. Zona penyangga, yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zonasi inti dengan membatasi pengendalian kegiatan yang menimbulkan kerusakan.

Kemudian, zona pengembangan, yakni area yang memiliki potensi pengembangan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi sumber daya alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan pariwisata. Terakhir, zona penunjang, zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan sarana penunjang dalam pengembangan kawasan sesuai RTRW.

Sementara itu, Bupati Ikfina Fahmawati mengatakan sistem zonasi kawasan cagar budaya ini harus ditaati. Dirinya berharap keberadaan warisan peninggalan kerajaan ini dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dengan tanpa mengganggu kelestarian dari nilai-nilai yang ada.(yep/rd)