Keroyok Warga dan Rusak Warung, Belasan Pendekar Remaja Diringkus

Terjadi lagi, belasan pendekar yang masih ingusan membuat onar dengan melakukan pengeroyokan terhadap dua warga dan warung di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Minggu (8/1) malam.

Keroyok Warga dan Rusak Warung, Belasan Pendekar Remaja Diringkus
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho dengan para pesilat yang ditangkap. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA. net - Terjadi lagi, belasan pendekar yang masih ingusan membuat onar dengan melakukan pengeroyokan terhadap dua warga dan warung di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Minggu (8/1) malam. Sedikitnya, 13 remaja dari salah satu perguruan silat kini diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho mengatakan, penangkapan belasan pendekar ini bermula usai mereka berkonvoi dengan mengendarai sepeda motor dari Mojoagung ke Perak.

"Mereka ini selesai mengikuti acara kegiatan pembaiatan warga baru perguruan silat di Mojoagung. Pulangnya mereka arak-arakan dan membuat onar di tiga titik di wilayah Perak dengan merusak sebuah warung dan melukai dua warga," ungkap Giadi saat pers rilis, Senin (9/1).

Dijelaskan, dari 13 pendekar yang diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak. "Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih kita lakukan pendalaman lagi," terang Giadi.

Diungkapkan, motif para pendekar ini melakukan aksi onar adalah untuk menunjukkan eksistensinya. Selain itu, ada juga unsur provokasi dan adu domba dengan merebut atribut untuk melaksanakan penyusupan kepada perguruan silat lainnya.

"Kami imbau dengan tegas, apabila ada oknum perguruan silat yang melakukan keonaran apalagi tindak pidana, maka kami tidak segan segan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum peguruan tersebut,’" tegasnya.

Guna menindaklanjuti hal serupa tak terulang lagi, petugas kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada orang tua, pemerintah desa setempat, serta kepala sekolah tempat mereka bersekolah jika pelaku masih bersekolah. Untuk pelaku sudah dewasa dan bekerja akan dilakukan pemanggilan tempat dia bekerja. "Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Giadi.(aan/rd)