KKP dan KBI Jaga Stabilitas Ikan Melalui Resi Gudang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menggandeng PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI melakukan kerja sama dalam pemanfaatan resi gudang untuk komoditas ikan.

KKP dan KBI Jaga Stabilitas Ikan Melalui Resi Gudang
Dari kiri Direktur KBI Agung Rihayanto, Kepala Bappebti Sidharta Utama, dan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Syarif Syahrial.

Jakarta, HARIAN BANGSA.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menggandeng PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI melakukan kerja sama dalam pemanfaatan resi gudang untuk komoditas ikan.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur KBI Agung Rihayanto dengan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syarif Syahrial. Acara ini juga disaksikan oleh Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama.

Dalam kerja sama ini ,KBI akan menyediakan aplikasi teknologi IS-Ware (Information System Warehouse Reciept) dalam penanganan resi gudang ikan tersebut. Aplikasi IS-Ware merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KBI terkait sistem informasi resi gudang dan derivatif resi gudang.

Dengan menggunakan aplikasi IS-Ware, pemilik komoditas yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia dapat dengan mudah mendaftarkan komoditasnya kedalam Sistem Resi Gudang untuk dapat diterbitkan dokumen resi gudang secara real time dan relatif cepat. Sehingga pemilik komoditas dapat segera melakukan kegiatan penjaminan atau perdagangan agar nilai dari komoditas tersebut dapat termanfaatkan secara maksimal.

Inisiasi pemanfaatan resi gudang ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, ke depan akan membantu menguatkan dan meningkatkan peranan UMKM sektor kelautan dam perikanan yang unggul dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global kedepan.

Direktur Utama KBI  Fajar Wibhiyadi mengatakan,  kerja sama yang dilakukan KBI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, merupakan perwujudan peran KBI sebagai BUMN yang memiliki kewajiban untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Dan kerjasama kali ini menyasar para nelayan yang selama ini secara ekonomi perlu ditingkatkan.

“Kita lihat harga ikan yang tidak stabil, itu semua akan mempengaruhi kesejahteraan nelayan. Dengan pemanfaatan resi gudang untuk komoditas ikan ini, ke depan harga ikan akan terjaga. Lebih dari itu, resi gudang ikan ini akan meningkatkan nilai komoditas dari ikan tersebut,” jelasnya.

Sebagai pusat regustrasi resi gudang, KBI sampai saat ini telah melakukan registrasi terhadap sejumlah komoditas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.

Data dari KBI menyebutkan, total resi gudang dari berbagai komoditas yang sudah diregistrasikan di KBI selama Januari – Juli tahun 2020 mencapai 177 resi gudang, dengan total pembiayaan sebesar Rp 33.088.061.500.

Terkait komoditas Ikan, Fajar Wibhiyadi menambahkan, Indonesia sebagai negara yang secara memiliki lautan yang luas, memiliki potensi besar dalam pemanfaatan resi gudang ikan. Tantangan KBI adalah memberikan pemahaman mengenai menfaat Resi Gudang kepada masyarakat, tidak hanya kepada para nelayan tapi juga para pemilik komoditas lainnya.

“Dan untuk itu, KBI bersama dengan semua pemangku kepentingan akan terus melakukan sosiasliasi terkait manfaat resi gudang ini,” ucapnya.

Terkait kerja sama antara KKP dengan KBI tentang pemanfaatan sistem resi gudang ikan ini, Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan, Bappebti sangat menyambut baik adanya kerja sama antara KBI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait resi gudang ikan ini, karena memang SRG yang berada dalam pembinaan Bappebti perlu dimanfaatkan secata optimal.(rd)