Komisi C DPRD Surabaya Minta Pembebasan Lahan untuk Proyek Underpass Ahmad Yani Selesai Tahun 2024

Tahun 2023 ini, melalui APBN, ada rencana membuat underpass di jalan A. Yani Surabaya dengan nilai anggaran diproyeksikan mencapai Rp81 miliar.

Komisi C DPRD Surabaya Minta Pembebasan Lahan untuk Proyek Underpass Ahmad Yani Selesai Tahun 2024
Foto udara kondisi Jl Ahmad Yani di kawasan Taman Pelangi Surabaya. Di lokasi tersebut rencananya akan dibangun underpass untuk mengurai kemacetan.

Surabaya, HB.net - Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo menilai, untuk memperlancar proyek underpass di bundaran Dolog Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pemkot Surabaya harus segera membebaskan lahan tahun 2024.

“ Karena kalau tidak tahun 2024, maka proyek underpass A. Yani bisa kelar tahun 2026,” ujar Agung Prasodjo kepada wartawan di Surabaya, Senin (06/11/2023).

Dia menjelaskan, tahun 2023 ini melalui APBN ada rencana membuat underpass di jalan A. Yani Surabaya dengan nilai anggaran diproyeksikan mencapai Rp81 miliar.

Hanya saja, terangya, di tengah bundaran Dolog A. Yani ada 22 Persil bangunan warga yang harus di relokasi untuk pembangunan underpass.

“Nah, pembebasan lahan ini yang harus dilakukan Pemkot Surabaya,” jelas Agung Prasodjo.

Dirinya menerangkan, untuk membangun underpass A. Yani persoalan pembebasan lahan warga dihandle APBD Pemkot Surabaya, selebihnya APBN yang menanggung.

Namun sekali lagi kami tegaskan, kata Agung, tahun 2024 pembebasan Persil warga di bundaran Dolog A. Yani harus terlaksana.

Ia kembali menjelaskan, sebelumnya dari hasil pembicaraan Pemkot ke DPRD Kota Surabaya, bahwa ada APBN yang memberikan ruang ke Pemkot untuk menggarap underpass di Jalan A. Yani guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalan tersebut.

Hanya saja, tambah Agung, ada lahan warga ditengah-tengah bundaran Dolog A. Yani yang harus dibebaskan untuk keperluan proyek underpass.

Agung Prasodjo menegaskan, saat pembebasan lahan di bundaran Dolog Komisi C mendorong agar pembayaran dilakukan langsung ke pemilik Persil, sedikitpun jangan diberi celah calo-calo bergentayangan saat pembayaran pembebasan lahan.

Ia kembali mengatakan, warga bersedia direlokasi karena memang tempat tinggalnya sudah rentan terhadap bahaya-bahaya yang kerap menghantui setiap harinya.

Misalnya, jelas Agung Prasodjo, saat warga belanja ke warung harus menyebrang jalan di sekitar bundaran Dolog  yang mayoritas volume kendaraan cukup tinggi.

“Makanya saat ada rencana bangun underpass A. Yani oleh pusat maka kita harus dukung penuh, kalau tidak akan lewat rencana tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi akan segera merealisasikan usulan Komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait pembangunan underpass di sekitar Taman Pelangi Jalan A. Yani.

“Kami usulkan sekitar 5 tahun lalu, bersyukur jika Pemkot Surabaya segera merealisasikan nya,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo

Dia menjelaskan, untuk mengurai kemacetan di depan Dolog A.Yani atau sekitar Taman Pelangi, Komisi C mengusulkan kepada Pemkot Surabaya agar secepatnya dibangun underpass.

Yaitu, terang Baktiono, jalan yang melintas ke bawah dan dari ataupun Utara ke Selatan itu bisa langsung lancar, dan yang belok ke arah Jemursari juga lancar.

Dirinya menerangkan, untuk anggaran proyek underpass Taman Pelangi kita bisa minta bantuan dari APBN, dan juga Provinsi Jatim harus turun tangan bantu anggarannya.

” Selama ini Pemprov Jatim yang saya lihat, dengar, amati, belum ada satupun pembangunan di Ibukota Provinsi Jatim, yaitu Surabaya. Semuanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Lebih lanjut Baktiono mengatakan, Pemprov Jatim seyogyanya saling gotong royong membantu setiap pmbangunan Kota Surabaya, karena pusat provinsi juga ada di Surabaya.

“Wong APBD Provinsi Jatim kan jauh lebih besar dari Surabaya, jadi ya kesadarannya untuk bantu proyek pembangunan yang ada di Ibu Kota Provinsi Jatim,” tutur Baktiono.(lan/ns)