Korupsi Hibah Pokmas Rp 1,3 Miliar, Kejari Gresik Tahan Sekdes Kambingan

"Dalam kasus hibah Pokmas tahun 2017 Kejari Gresik menetapkan 2 tersangka. Inisial S dan B. Penetapan tersangka ini setelah ditemukan 2 alat bukti cukup. B belum menghadari panggilan  kami untuk diperiksa," ucap Kajari.

Korupsi Hibah Pokmas Rp 1,3 Miliar, Kejari Gresik Tahan Sekdes Kambingan
Suratman saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Banjarsari, Cerme. FOTO: SYUHUD/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Kambingan, Kecamatan Cerme, Suratman, Senin (12/6/2023). Ia ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana merilis nama Suratman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hibah kelompok masyarakat (Pokmas) hibah Provinsi  Jawa Timur dari APBD Tahun 2017  sebesar Rp 1,3 miliar.

"Dalam kasus hibah Pokmas tahun 2017 Kejari Gresik menetapkan 2 tersangka. Inisial S dan B. Penetapan tersangka ini setelah ditemukan 2 alat bukti cukup. B belum menghadari panggilan  kami untuk diperiksa," ucap Kajari.

Menurut dia, penetapan kedua tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang. Surat perintah penyidikan mulai tahun 2022.

"Dalam penyidikan itu kami menemukan kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar. Ini berdasarkan  hasil audit dari Badan Pemeriksa  Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Jawa Timur," terangnya.

Kajari lantas menjelaskan, dugaan korupsi hibah pokmas bermula pada tahun 2017. Saat itu, S (Suratman) mengajukan bantuan hibah pokmas untuk membangun sekolah di Desa Kambingan, ke Pemrov Jatim melalui B. Suratman kemudian membuat Pokmas Trisakti.

"Akhirnya, cair Rp 1,3 miliar," terangnya.

Dikatakan kajari, bantuan digunakan membangun sekolah di lahan milik tersangka di Desa Kambingan. Namun, tidak tuntas. Namun dalam pertanggung jawabannya disebutkan tuntas.  Ironinya lagi, pendirian sekolah yayasannya alias fiktif. S dijerat dengan Pasal 2  Undang-Undang  Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman  penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun

Sementara itu, Alifin Nurahmana Wanda menyatakan, Pokmas Trisakti penerima hibah itu baru berdiri saat akan mendapatkan hibah.  Padahal aturannya, jauh sebelum mengajukan Pokmas sudah harus berdiri. (hud/ns)