KPP Tuban Ingatkan Wajib Pajak Segera Pulunasan

Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo mengatakan, wajib pajak sudah sepatutnya melakukan kewajibannya, apalagi ini sudah memasuki akhir 2020.

KPP Tuban Ingatkan Wajib Pajak Segera Pulunasan
Petugas KPP Pratama Tuban melayani kawan wajib pajak dengan menerapkan prokes Covid-19

TUBAN, HARIANBANGSA.net - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Tuban mengingatkan kembali kepada wajib pajak agar segera melalukan pelunasan utang pajak yang belum terbayar hingga Desember 2020 ini.

Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo mengatakan, wajib pajak sudah sepatutnya melakukan kewajibannya, apalagi ini sudah memasuki akhir 2020. Berdasarkan ketentuan umum pembayaran pajak ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) yang di dalamnya mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

"Kita ketahui bahwa Wajib Pajak memiliki 2 (dua) kewajiban utama. Yakni adalah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan. Jika kedua kewajiban itu tidak terpenuhi, tentu akan ada sanksi yang akan diberikan," terang Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo saat ditemui di kantornya, Jum'at (18/12).

Guna mendukung target pelunasan, KPP Pratama melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak menjelang akhir tahun. Pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun secara daring. Sehingga, masyarakat yang masih memiliki pajak dan terutang sampai Desember 2020 segera disetorkan sebelum akhir tahun agar terhindar dari sanksi.

"Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan adalah hal yang sangat penting bagi Kawan Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena ketika terdapat indikasi ketidakpatuhan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku," bebernya

Menurutnya, ada bebagai macam indikasi ketidakpatuhan tersebut. Diantaranya, tidak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa, pelaporan SPT yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha, tidak adanya setoran pajak, juga indikasi penghindaran pajak (tax avoidance).

Prosedur pertama dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut adalah DJP dalam hal ini KPP Pratama Tuban akan mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak. Ketika tidak ada respon maka akan dilakukan visit/kunjungan secara langsung ke tempat Wajib Pajak.

"Jika masih tidak ada respon lagi maka prosedur selanjutnya adalah tindakan yang berupa pemeriksaan," timpalnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak yang terdiri dari kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Demi menghindari sanksi-sanksi diatas tentunya ada beberapa cara yang bisa Kawan Pajak lakukan.

Diantaranya, LKPP Pratama Tuban menyediakan layanan call center online melalui WhatsApp di nomor 0811 3300 648 yang dapat dimanfaatkan untuk berkonsultasi. Selaim itu, sebagai pembuatan Billing yang digunakan untuk pembayaran pajak. 

"Hanya dengan mengirim format berupa NPWP, Kode Pajak, Jenis Setoran, Bulan, Tahun dan Jumlah Bayar Kawan Pajak akan mendapatkan ID Billing yang langsung bisa Kawan Pajak bayarkan melalui bank persepsi ataupun pos," bebernya.

Diharapkan, pada kawan pajak jangan sampai telat untuk membayarkan pajaknya. Mengingat banyak sekali layanan dari KPP Pratama Tuban yang bisa didapatkan secara online dengan mudah. Denda tidak akan menghantui Kawan Pajak jika kewajiban sudah terpenuhi.

"Dari pada mendapatkan sanksi, lebih baik segera melaporkan kewajiban pajaknya," pungkasnya.

KPP Pratama Tuban menjamin bagi kawan pajak yang datang ke kantor tidak perlu takut persebaran covid-19. Pasalnya, Kantor KPP Pratama Tuban selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19. Mulai dari masuk dengan mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan setiap tamu sudah diatur jarak duduknya.

"Petugas kami juga selalu menerapkan prokes covid-19 setiap melayani pasien," tegasnya.(wan/ns)