KPU Kabupaten Mojokerto Musnahkan 3.649 Surat Suara Rusak

Di awali penyemprotan disinfektan div semua sudut lokasi GOR Pendidikan, KPU Kabupaten Mojokerto memusnahkan 3.649 surat suara di GOR Pendidikan Kabupaten Mojokerto, di Jalan Raya RA Basuni.

KPU Kabupaten Mojokerto Musnahkan 3.649 Surat Suara Rusak
Petugas sedang menyemprotkan disinfektan di semua sudut tempat pemusnahan lembar surat suara rusak.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net – Di awali penyemprotan disinfektan div semua sudut lokasi GOR Pendidikan, KPU Kabupaten Mojokerto memusnahkan 3.649 surat suara di GOR Pendidikan Kabupaten Mojokerto, di Jalan Raya RA Basuni.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menyampaikan, surat suara tersebut ada yang potongan tak simetris, cetakan cacat, maupun bercak lipatan.

Ribuan surat suara itu diketahui rusak setelah disortir petugas KPU sendiri. KPU Kabupaten Mojokerto harus melakukan pemusnahan dilakukan juga untuk menghidari penyalahgunaan.

Ia menambahkan, KPU Kabupaten Mojokerto telah mendistribusikan logistik Pilkada 2020 ke 304 desa di 2084 TPS. Saat ini didistribusikan ke semua TPS untuk digunakan sebanyak 844.617 di seluruh Kabupaten Mojokerto.

Ada dua jenis logistik, yakni alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan pilkada seperti surat dan kotak suara. APD termasuk sarung tangan plastik, pakaian hazmat, masker, hingga disinfektan. Alat-alat ini untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan saat pemungutan suara.

"Pemusnahan surat suara dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Muslim Bukhori, Selasa (8/12).

Surat suara rusak itu antara lain,  karena pemotongan tidak rapi, cetakan tidak utuh, dan ada juga berubah warna atau tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk 844.617  surat suara yang dalam kondisi baik telah didistribusikan ke Panitia Pemilihan kKecamatan (PPK) bersama logistik lainnya di 18 kecamatan.

“Kami tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi semua yang terlibat coblosan 9 Desember nanti," jelasnya.(ris/rd)