Kurir Sabu dari Trowulan Ditangkap di Sawah

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto berhasil mengamankan Imron (36), kulir narkoba warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kurir Sabu dari Trowulan Ditangkap di Sawah
Tersangka IM usai diamankan polisi.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto berhasil mengamankan Imron (36), kulir narkoba warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dia sekaligus pemegang narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

Penangkapan bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari warga. Tersangka kerap menjadi pemasok narkotika jenis sabu ke sejumlah pengguna yang sudah diamankan sebelumnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, jika tersangka IM diamankan di lokasi persawahan Desa Sambiroto. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu yang disembunyikan di dalam tape mobil.

"Diakui oleh tersangka barang tersebut didapat dari wilayah Lhoksumawe, Aceh, dengan jasa pengiriman, " terangnya.

Selain tersangka Imron, Satuan Reserse Nakoba Polres Mojokerto bersama polsek jajaran juga berhasil mengamankan 24 tersangka narkotika lainnya dan sejumlah barang bukti. Di antaranya alat isap, 28 ribu pil dobel L, handphone milik tersangka, dan tape mobil yang di pakai menyimpan sabu.

Atas perbuatan tersangka petugas mengenakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara. (sof/rd)