Lagi Pesta Sabu, Budak Narkoba Diringkus

Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus budak narkoba jenis sabu.

Lagi Pesta Sabu, Budak Narkoba Diringkus
Edy Sukarno yang ditangkap Polsek Gedangan.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus budak narkoba jenis sabu. Ketika sedang asyik pesta narkoba, Edy Sukarno (37), warga Jalan Satria, Kelurahan Kedungrejo RT 13 RW 03, Kecamatan Waru, Sidoarjo dibekuk petugas. Kini Edy harus meringkuk di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan warga. Jika di Jalan Satria itu diketahui sering dipakai untuk penyalahgunaan narkotika. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti petugas.

"Kami langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan benar jika ada seseorang yang sedang menikmati sabu," katanya, Rabu (24/3).

Tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung meringkus pelaku yang saat itu berada di dalam rumah. Rupanya pelaku saat itu baru saja selesai pesta SS. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Gedangan untuk diproses.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko menambahkan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas. Di antaranya satu buah pipet yang di dalamnya berisi SS. Tidak hanya itu. Ada pula satu buah alat hisap berupa sedotan dan bong.

"Pelaku mengakui segala perbuatannya sebagai pengguna narkotika dan juga sudah sering memakainya," kata Heri.

Petugas juga memintai keterangan tersangka terkait asal muasal barang haram tersebut. Dari keterangan tersangka, bahwa barang haram itu ia dapat dari seseorang dengan inisial AP. "Anggota langsung kita perintahkan untuk memburu AP, pemasok sabu," tegasnya.

Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka Edy terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cat/rd)