LPBHNU Sidoarjo Usulkan Perda Bantuan Hukum

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Sidoarjo bakal menginisiasi adanya peraturan daerah (Perda) bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu di Kota Delta.

LPBHNU Sidoarjo Usulkan Perda Bantuan Hukum
Rapat Kerja I LPBH NU Sidoarjo di Aula Unusida, Minggu (12/6).

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Sidoarjo bakal menginisiasi adanya peraturan daerah (Perda) bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu di Kota Delta.

Ketua PC LPBHNU Sidoarjo Sudiro Husodo mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma bagi warga miskin, penyelenggaraan hukum ini tidak boleh memungut (biaya) sepeserpun.

Ia menyebut perda tersebut sudah ada di tingkat Provinsi Jawa Timur dan sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Di antaranya Banyuwangi, Malang, Jombang. Namun saat ini Kabupaten Sidoarjo belum memiliki perda tersebut.

"Untuk membantu warga tidak mampu yang sedang mencari keadilan, maka LPBHNU Sidoarjo akan menginisiasi adanya perda bantuan hukum gratis tersebut," cetus Sudiro Husodo usai pelantikan dan rapat kerja I  LPBHNU Sidoarjo, di Aula Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Minggu (12/6).

Kata Sudiro, selain menginisiasi agar dibentuknya perda itu, juga membantu warga tidak mampu memiliki akses mendapatkan keadilan dan memberikan bantuan hukum.  LPBHNU  bakal membentuk LPBHNU di tingkat kecamatan atau di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).

Untuk mendukung kinerja LPBHNU, kata Sudiro, pihaknya juga akan merekrut paralegal yang berdasarkan domisili untuk mendekatkan azas keadilan maupun berdasarkan isu-isu tertentu. Misalnya masyarakat miskin pedesaan, kaum nelayan, disabilitas dan lain sebagainya.

"Paralegal-paralegal ini nantinya yang bertugas mendiagnosa perkara pada tingkat bawah. Setelah itu, dibawa ke tingkat cabang. Kalau memang dimungkinkan untuk dilakukan litigasi pengadilan, maka kita akan mendampingi hingga pengadilan," tandasnya.

Sudiro menambahkan, pihaknya juga bakal mengawal program pemerintah terkait Restorative Justice. Ia berharap program ini juga menggandeng tokoh agama. Harapannya program tersebut bisa lebih maksimal.

Ditambahkannya, masalah tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian khusus bagi LPBHNU Sidoarjo. Itu dilakukan dengan rencana membentuk kader peduli antikorupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU). (sta/rd)