LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Bank Pasar Bhakti Rp 14,5 Miliar di Tahap I

LPS segera bergerak untuk membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Pasar Bhakti, Sidoarjo, Kamis (22/2).

LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Bank Pasar Bhakti Rp 14,5 Miliar di Tahap I
LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo dengan nominal sebesar Rp 14.579.119.549 miliar.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - LPS segera bergerak untuk membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Pasar Bhakti, Sidoarjo, Kamis (22/2). Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR Bank Pasar Bhakti dengan nominal sebesar Rp 14.579.119.549 miliar dan jumlah rekening sebanyak 895.

“Pasca BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Bahkan kurang dari seminggu setelah BPR Bank Pasar Bhakti ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, Jumat  (23/2).

Dimas menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS. Yakni PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Pembantu berlokasi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo B 11-12, Candi, Sidoarjo.

Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR Bank Pasar Bhakti yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR Bank Pasar Bhakti. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Di tempat yang sama, Tati Efanti seorang ibu rumah tangga, yang juga salah seorang nasabah BPR Bank Pasar Bhakti yang telah menabung sejak tahun 1993 di bank tersebut mengungkapkan apresiasinya untuk LPS. Menurutnya LPS, dalam waktu yang singkat telah memberikan ketenangan kepadanya dan juga para nasabah lainnya, alhasil dia pun tidak ragu untuk menabung kembali.

“Awalnya saya tidak menyangka bank ini ditutup. Saya pun khawatir dengan nasib tabungan saya dan juga uang dari warga lain yang dititipkan melalui tabungan saya. Saya hampir semaput karena khawatir tidak bisa dicairkan. Namun, LPS bertindak cepat merespon keresahan saya dan para nasabah lain. Saya langsung diinformasikan untuk mengambil tabungan. Terima kasih LPS yang sudah membantu saya dan masyarakat kecil lain. Saya tidak trauma untuk menabung kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dimas menambahkan, LPS mengimbau agar nasabah BPR Bank Pasar Bhakti dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank. Pasalnya, LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

"Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.(rd)