Otak Penggelapan Satu Truk Sepeda Dibekuk

Setelah ditetapkan jadi DPO dan buron selama satu bulan, akhirnya otak penggelapan satu truk sepeda MTB merek Exotic dibekuk.

Otak Penggelapan Satu Truk Sepeda Dibekuk
Tersangka diamankan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Setelah ditetapkan jadi DPO dan buron selama satu bulan, akhirnya otak penggelapan satu truk sepeda MTB merek Exotic dibekuk. Pelaku adalah Sutaji Kusnowo (45) warga Desa Mulyosari RT 03 RW 04, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Tersangka Sutaji Kusnowo dibeku, oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo di daerah Nganjuk.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan, petugas mendapakan informasi jika DPO bernama Sutaji Kusnowo berada di Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap Sutaji.

"Senin sore kemarin, sudah ditangkap anggota, di Nganjuk," katanya, Selasa (23/2).

Tersangka Sutaji Kusnowo ditangkap anggota ketika sedang bekerja di galian pasir sebagai sopir dump truk. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka Sutaji Kusnowo mengakui semua perbuatannya.

Tersangka adalah sopir truk yang mendapatkan order muatan sepeda MTB merek Excotic dari Semarang tujuan Cilacap.  "Namun barang tersebut tidak dikirim ke Cilacap, tapi dibongkar di Jombang dan dijual," jelasnya.

Dalam melakukan aksi penggelapan 230 unit sepeda MTB, tersangka Sutaji Kusnowo dibantu oleh dua orang temannya, yaitu tersangka Ali Mustofa dan Achmad Nuri. Keduanya terlebih dahulu ditangkap oleh petugas, 6 Januari 2021, lalu.

"Ali Mustofa ditangkap di daerah Krian, Sidoarjo. Sedangkan Achmad Nuri ditangkap di Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah," pungkasnya.(cat/rd)