Pegadaian Ilegal Diduga Tampung Motor Bodong

Aksi penipuan penggelepan dan penadahan motor bodong berhasil diungkap oleh Polsek Simokerto.

Pegadaian Ilegal Diduga Tampung Motor Bodong
Sebanyak 10 motor dari hasil kejahatan penipuan dan penggelapan diamankan Polsek Simokerto.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Aksi penipuan penggelepan dan penadahan motor bodong berhasil diungkap oleh Polsek Simokerto. Pengungkapan tersebut bermula penangkapan seorang pelaku tipu gelap bernama Supri warga Kebon Dalem, Simokerto, Surabaya, Jumat (17/11) lalu.

Selain pelaku tipu gelap juga pelaku penadah motor, yaitu Charlie Parlindungan, warga Jalan Platuk, Kenjeran, Surabaya juga diamankan. Selain itu, barang bukti 10 unit motor yang ditemukan di dalam rumah Platuk No.45,  diamankan oleh Polsek Simokerto.

Aksi penggerebekan di rumah milik Charlie Parlindungan dilakukan oleh Satreskrim Polsek Simokerto dibenarkan oleh Marno, warga sekitaran Jalan Platuk. Marno memberikan keterangan pada Senin (20/11), sekitar pukul 18.30 WIB dirinya mendengar suara gaduh di samping rumah.

“Awal saya dengar ada suara gaduh. Saya kira sebelah yang nomor 49 sedang isi air dari truk tangki air. Namun setelah saya keluar rumah, ternyata ada beberapa motor yang dikeluarkan oleh anggota kepolisian dari rumah nomor 45,” ujarnya, Selasa (21/11).

Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan bahwa ada tangkapan dan pengamanan 10 unit motor. “Memang kita telah menemukan adanya tindak kriminal dan mengamankan 10 unit motor dan disimpan di halaman polsek. Namun hasil tangkapan belum bisa kita publikasikan karena masih pengembangan pelaku dan tempat lain,” ujar Moh. Irfan, Selasa (21/11).

Polsek Simokerto juga melakukan penangkapan terhadap pelaku tipu gelap, yaitu Supri saat berada di sekitaran Jalan Tambakwedi.  Tempat penangkapan tersebut ternyata juga tempat penadah motor tipu gelap yang dilakukan oleh Supri. Namun untuk pelaku penadah yang berada di Tambakwedi berhasil kabur.

Terbongkarnya aksi tipu gelap Supri bermula dari laporan korban pemilik motor Honda Beat. Korban YN adalah pemilik motor dan mengadaikan ke pegadaian ilegal Jalan Tambakwedi, melalui Supri.

Beberapa lama kemudian korban akan menebus motornya, ternyata Supri berkelit. Ternyata BPKB motor Honda Beat milik korban telah dicuri oleh Supri. “Jadi Supri dan korban adalah teman dan tetangga kampung. Supri berhasil mencuri BPKB korban saat bermain ke rumahnya,” ujar anggota opsnal yang tidak berkenan disebut namanya.

Oleh Supri motor korban berikut BPKB hasil curian ternyata sudah dijual ke Madura. “Korban merasa kehilangan BPKB saat ingin menebus motor yang digadaikan melalui Supri. Namun pelaku berbelit-belit. Karena curiga, lantas korban melaporkan ke polsek,” tuturnya.

Dari hasil laporan korban, polisi melakukan penangkapan kepada Supri. Dan hasil pemeriksaan berhasil dikembangkan ternyata beberapa motor hasil kejahatan telah digadaikan ke dua tempat, yakni pegadaian ilegal di Jalan Platuk dan Jalan Tambakwedi.(yan/rd)