Pembeli Narkoba Dihukum Lebih Berat daripada Pengedarnya

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Novan Eko Cahyo (27) yang merupakan pengedar, Kamis (1/12).

Pembeli Narkoba Dihukum Lebih Berat daripada Pengedarnya
Ketua Majelis Hakim Sunoto. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSAA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Novan Eko Cahyo (27) yang merupakan pengedar, Kamis (1/12). Sedangkan terdakwa Aldi Setiawan sebagai pemesan atau pembelinya.

Ironisnya, justru si pemesan barang haram itu malah diganjar hukuman pidana penjara lebih tinggi 2 tahun penjara daripada sang pengedar. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan didampingi Hakim Anggota Luqmanulhakim dan  Janti LM, di Ruang Cakra.

Dalam perkara narkotika tersebut kedua terdakwanya melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Novan Eko Cahyo (pemilik barang) dipidana selama 3 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Aldi Setiawan (pemesan) diganjar pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara

Jaksa Oki Selo Handoyo dari Kejari Kota Mojokerto saat ditemui Harian Bangsa mengatakan, terdakwa ditangkap polisi di daerah Jatirejo, dekat puskesmas pada Kamis (21/7) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB/ “Yang tertangkap lebih dulu adalah terdakwa Novan Eko Cahyo. Sedangkan terdakwa Aldi Setiawan ditangkap atas pengembangan Novan Eko Cahyo,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Setyolaksono Admojo yang juga bertugas di Kejari Kota Mojokerto telah menuntut terdakwa Aldi Setiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Masih kata jaksa, dari perkara tersebut barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat 0, 368 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan sebuah sepeda motor NMax nopol S 3594 WAC dikembalikan ke pemiliknya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Puryadi mengatakan bahwa perkara yang ditangani tersebut berkasnya dipisah antara terdakwa 1dan 2. “Tetapi pada sidang ini saya tidak diberi tahu jika hari ini sidang putusan. Saya hanya menerima surat putusan saja, tidak mendampingi terdakwa di persidangan. Ironisnya terdakwa pemilik barang diputus lebih ringan,” ungkapnya.(gus/rd)