Pemberlakuan PPKM Darurat  di Jember, Bupati Hendy juga Minta Lakukan Doa Bersama

Dalam SE itu, Bupati Hendy tidak hanya menyampaikan aturan teknis pemberlakuan PPKM Darurat saja, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggelar doa secara rutin di rumah masing-masing.

Pemberlakuan PPKM Darurat  di Jember, Bupati Hendy juga Minta Lakukan Doa Bersama
Bupati Jember Hendy Siswanto

Jember, HB.net - Menindaklanjuti hasil keputusan pemerintah pusat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu 3 - 20 Juli 2021 Bupati Jember Hendy Siswanto menerbitkan surat edaran nomor 100/901/1.11/2021.  SE ditujukan pada seluruh Camat, Lurah, Kades hingga masyaraka umum.

Dalam SE Bupati disebutkan, peneribitan sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang tak kunjung mereda di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Jember. Bahkan beberapa kecamatan kini statusnya naik menjadi zona merah.

Dalam SE itu, Bupati Hendy tidak hanya menyampaikan aturan teknis pemberlakuan PPKM Darurat saja, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggelar doa secara rutin di rumah masing-masing. Doa tersebut juga terlampir bersama surat edaranya.

"Pemerintah Kabupaten Jember telah memulai PPKM Darurat Covid-19. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan cara mengikuti aturan dan instruksi Mendagri, dari Ibu Gubernur dan Bupati Jember,"ujar Bupati Hendy melalui video yang di unnggah di berbagai medsos sebagai sosialisasi dan penegasan surat edaranya, Sabtu (3/8).

Doa yang dilanpirkan bersama surat edaran.

Bupati meyakini, jika masyarakat dapat mematuhi sesuai dengan aturan beserta instruksinya itu pendemi akan singgah dari bumu pandalungan ini.

"Patuhi aturan dan istruksi ini, InsyaAllah pendemi ini akan berakhir di Kabupaten Jember dan di negeri kita yang kita cintai selalu,"ucap Bupati.

"Terus semangat, jaga selalu keluarga kita, diri kita dan seluruh warga Jember,"pungkas Bupati yang ditujukan pada seluruh warga Kabupaten Jember. (yud/eko/ns)