Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri.

Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai, di Balai Desa Bawangan.

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri. Keduanya  menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai, di Balai Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu (8/9).

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Kabid Humas dan Komunikasi Publik, Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno. Camat Ploso Suwignyo serta Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi juga hadir mengikuti jalannya sosialisasi.

Kasi Penyuluhan dan layanan Informatika Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberi pengetahuan terkait cukai serta barang apa saja yang terkena cukai. Selain itu, juga menyosialisasikan ketentuan cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

"Barang kena cukai antara lain Etil Alkohol (etanol), minuman yang mengandung etil alkohol (miras), serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya," ujarnya.

Inti dari sosialisasi adalah memberikan penjelasan terkait ciri-ciri rokok ilegal. Diharapkan  masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan bisa bersama-sama menekan peredaranny. Sosialisasi ini secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia untuk menekan persebaran rokok ilegal. Sehingga mampu menekan seminimal mungkin peredarannya.

"Intinya kami menyampaikan bahwa untuk membuat rokok atau menjadi produsen rokok harus ada izinnya. Pengurusan ijzinnya juga mudah. Setelah mempunyai izin, harus memakai ketentuan yang berlaku, yaitu menggunakan pita cukai legal," terang Syaiful.

Selain itu, lanjut Syaiful, sosialisasi ini juga memberikan wawasan kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal. Di antaranya  memakai pita cukai palsu, rokok tidak bercukai, rokok cukai bekas serta rokok yang tidak sesuai dengan pita cukainya.

"Dampak sosialisasi ini sangat bagus, dibuktikan dengan banyak sekali tangkapan jajaran Bea Cukai seluruh Indonesia. Terkait data hasil penangkapan rokok ilegal, Bea Cukai Kediri sedang dalam proses. Hasil tangkapan kurang lebih sudah ada beberapa kali. Yang terakhir ada tiga kali dilakukan penangkapan oleh Bea Cukai Kediri," ungkapnya.

Sementara, Camat Ploso Suwignyo dan  Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi mengungkapkan hal yang sama, yakni menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal.

“Warga yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut pihak Bea Cukai bersama jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Jombang juga mengunjungi secara langsung ke salah satu warga yang jualan rokok di Desa Bawangan, yaitu Sundari dan memberikan penjelasan tentang terkait mana rokok yang legal dan ilegal. Dengan adanya sosialisasi secara langsung tersebut membuat penjual rokok makin paham.

"Alhamdulillah, sekarang ini saya jadi mengerti dan paham apa-apa saja yang dikenakan cukai. Tadinya saya takut jualan salah satu rokok mereknya kurang populer, yang dititipi sales. Saya kira rokok ilegal. Ternyata setelah saya tunjukkan Pak Syaiful dari Bea Cukai Kediri ternyata rokok ini legal dan sudah bercukai. Saya jadi nggak takut untuk jualan lagi dan bisa tambah ilmu," pungkasnya.(ADV/aan/rd)