Penyelewengan Raskin Larangan Tokol,  Kejari  Pamekasan Sudah Kantongi Nama

Penyelewengan Raskin Larangan Tokol,  Kejari  Pamekasan Sudah Kantongi Nama
Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah

PAMEKASAN, HARIAN BANGSA - Nama calon tersangka dalam kasus penyelewengan beras untuk warga miskin (raskin) di Desa Larangan Tokol, siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah mengatakan, calon tersangka saat ini sudah ada ditangan penyidik.

"Nama calon tersangkanya sudah dikantongi penyidik sabar ya,"kata Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah saat dihubungi melalui via WhatsApp. Selasa (20/03/20).

Kajari menambahkan, saat ini belum bisa membeberkan, karena masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik dan tim auditor Inspektorat Daerah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Kerugian secara riil masih dihitung bersama inspektorat.

Ia menjelaskan, kasus penyelewengan raskin tersebut dari tahun 2009-2015 yang nantinya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

"Sesuai SOP, tim sedang siapkan surat dakwaan dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor mas," pungkasnya. (err/ns)