Perangkat Desa Jadi Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menetapkan dua orang, satu di antaranya seorang perangkat desa, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Perangkat Desa Jadi Pengedar Sabu
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dari dua pengedar.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menetapkan dua orang, satu di antaranya seorang perangkat desa, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mereka adalah FF (19), seorang penjaga toko di kawasan Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dan MFAI (29), seorang perangkat desa di kawasan Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkotika. "Jadi keduanya ini pengedar," jelas Kusumo, Rabu (13/7).

Penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap tersangka FF. "Tersangka FF ini berhasil kami amankan di rumahnya kawasan Balongbendo," terangnya.

Dari tangan tersangka FF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu. Di antaranya 11,28 gram, 0,96 gram, dan 0,26 gram, tiga timbangan elektronik, dan sebuah handphone.

"Setelah kami interogasi, tersangka FF mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial H (DPO) dengan cara diranjau untuk dijual lagi melalui perantara kurir, yaitu MFAI," ucapnya.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka MFAI. "Saat kita lakukan pengembangan, muncul nama tersangka MFAI ini dan langsung kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Dari tangan MFAI, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1,38 gram sabu, satu buah timbangan elektrik, uang sisa hasil penjualan Rp 230 ribu, sebuah pipet, dan sebuah handphone. "Semua barang bukti kami amankan," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 juta.(cat/rd)