Pj Gubernur Jatim Soroti Pertunangan Balita yang Viral

Pemprov Jawa Timur bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur dan pemerintah kabupaten-kota se-Jawa Timur terus berupaya mencegah perkawinan anak.

Pj Gubernur Jatim Soroti Pertunangan Balita yang Viral
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dalam sebuah kesempatan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemprov Jawa Timur bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur dan pemerintah kabupaten-kota se-Jawa Timur terus berupaya mencegah perkawinan anak.

Hal itu dilakukan dengan turun langsung melakukan sosialisasi secara masif terkait pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan secara simultan oleh semua pihak. Terutama dengan menekankan bahaya dan dampak yang ditimbulkan jika pernikahan anak masih dilakukan.

"Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Sabtu (20/4).

“Maka sosialisasi pada orang tua menjadi penting. Agar sebisa mungkin pernikahan anak, pernikahan usia dini harus dihindari. Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia yang memang sudah cukup sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Adhy.

Terkait video viral balita usia 4 tahun di Kabupaten Sampang pun, pemprov bersama BKKBN Jawa Timur juga sudah melakukan beberapa langkah. Salah satunya, berkunjung ke rumah orang tua balita yang viral tengah melakukan pertunangan pada 16 April 2024 lalu, yaitu Zahri. Hal ini guna mendapatkan konfirmasi perihal viralnya postingan video pertunangan sang anak yang masih balita.

Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur Maria Ernawati mengatakan, terkait isu pernikahan anak di Sampang setelah dikonfirmasi memang di Madura ada budaya untuk melakukan pertunangan untuk mempererat tali silaturahmi dan tali kekeluargaan.

"Meskipun pertunangan dilakukan sekarang saat anak masih kecil, namun pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah. Menanggapi fenomena ini, kami berharap kepada pemerintah daerah untuk terus-menerus memberikan satu sosialisasi tentang bahaya menikah muda atau pernikahan anak," paparnya.

Didampingi sang istri dan besan serta tokoh agama dan Muspika Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang,  Zahri mengatakan bahwa usia sudah 7 tahun dan sudah sekolah kelas 1 SD bukan berusia 4 tahun seperti yang tengah viral.

"Pertunangan tersebut mewujudkan ucapan kami saat di tanah suci Mekah tahun yang lalu. Waktu itu, di depan Kakbah istri saya hamil dan istri besan juga sedang hamil. Kemudian terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahmi agar tidak terputus," papar Zahri.

Meskipun sudah bertunangan, Zahri menegaskan bahwa kedua belah keluarga telah sepakat untuk menikahkan kedua anak tersebut setelah mereka sama-sama lulus kuliah.  "Jadi tidak langsung dinikahkan saat masih kecil. Kami sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kami menjadi orang sukses dan melihat mereka bisa mewujudkan cita-citanya, "tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Nasrukha, mengatakan Pemkab Sampang langsung melakukan kunjungan dan memberikan sosialisasi agar tidak menikahkan anak dibawah usia yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.

Salah satu Tim Pendampingan Keluarga (TPK), Samatun mengatakan, pihaknya langsung mendatangi rumah Zahri setelah mengetahui viralnya video pertunangan tersebut.

"Tentunya kami tim pendamping keluarga akan terus melakukan pendampingan agar tumbuh kembang anak tersebut tidak terganggu dan memberikan sosialisasi tentang program pendewasaan usia pernikahan kepada keluarga agar anak-anak menikah di usia yang sudah dewasa," tutupnya.(dev/rd)