PN Mojokerto Gelar Praperadilan Bank Jatim

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto digelar secara tatap muka.

PN Mojokerto Gelar Praperadilan Bank Jatim
Saksi disumpah sebelum memberikan kesaksiannya.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto digelar secara tatap muka. Sidang dugaan kasus korupsi ini dipimpin oleh Hakim Pandu Dewanto dengan dibantu Panitera Pengganti (PP) Sigit. Agendanya keterangan saksi dari pemohon yang dihadiri termohon dari Kejari Kota Mojokerto, Rabu (19/1).

Sidang praperadilan ini mengenai dugaan kasus korupsi Bank Jatim tahun 2013 silam dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar ini.Sidang dihadiri dua orang saksi, yakni Juliana, direktur CV Dwi Dharna sekaligus keluarga dari pemohon praperadilan, dan saksi Efendi Heri Purnomo, staf di perusahaan yang dipimpin pemohon praperadilan.

Kedua saksi ini bersaksi terkait hal pinjaman atau piutang yang dilakukan oleh pihak pemohon di Bank Jatim pada massa lalu, yakni tahun 2013. Namun kesaksian  Juliana lebih banyak tidak tahu saat ditanya kuasa hukum pemohon, termohon, maupun hakim. Hal ini terkait kronologis perkara Iwan Sulistiono yang ditetapkan jadi tersangka. Dia ditahan oleh penyidik Kejari Kota Mojokerto dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Lain halnya dengan kesaksian Efendi Heri Purnomo. Dia mengaku pernah diperintah tersangka Iwan Sulistiono untuk menyiapkan sertifikat untuk jaminan piutang.

Menurut Nurkosim, kuasa hukum Iwan Sulistiono, ia keberatan kliennya dijadikan tersangka dan ditahan. Karena perkara ini murni utang piutang harus diselesaikan secara keperdataan. Bukan diselesaikan melalui tindak pidana korupsi. “Karena berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan praperadilan itu murni piutang,” tukasnya.

Sementara itu, Humas PN Mojokerto Pandu Dewanto saat dikonfirmasi Harian Bangsa mengatakan bahwa praperadilan itu adalah wewenang PN untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. “Tetapi, dalam sidang tadi kok melebar kemana-mana masalah utang piutang,” jelasnya.(gus/rd)