KPU Sidoarjo Bekali Parpol soal Pendaftaran Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memberikan bekal kepada partai politik (parpol) terkait teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilbup 2020.

KPU Sidoarjo Bekali Parpol soal Pendaftaran Paslon
Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memberikan bekal kepada partai politik (parpol) terkait teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilbup 2020. Itu dilakukan menjelang masa pendaftaran paslon pada tanggal 4-6 September 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mukhamad Iskak mengatakan, pihaknya akan mengundang parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo untuk sosialisasi pendaftaran paslon, pada Jumat (28/8). Sosialisasi ini juga diikuti liaison officer (LO) atau tim penghubung. "Harapan kami, parpol paham betul teknis dan mekanisme pendaftaran paslon," cetus Iskak, Kamis (27/8).

Kata Iskak, sosialisasi serupa telah digelar belum lama ini. Namun untuk sosialisasi kali ini, pihaknya fokus pada parpol yang memiliki kursi DPRD yang notabene bisa mengusung paslon di Pilbup Sidoarjo 2020. Parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo tersebut, berjumlah sembilan parpol.

Kata Iskak, dalam sosialisasi kepada parpol ini, pihaknya memberi penekanan pada dua hal. Yakni sosialisasi tentang syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan itu diantaranya persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol. "Misalnya surat persetujuan (rekomendasi) dari parpol hingga visi-misi paslon," beber Iskak.

Sedangkan syarat calon, kata Iskak, adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslon saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sidoarjo. Misalnya ijazah yang harus dilegalisir, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) hingga LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sosialisasi nanti, KPU Sidoarjo juga bakal menyampaikan sejumlah aturan teknis pendaftaran paslon yang telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Di antaranya teknis pendaftaran yang menerapkan protokol kesehatan karena tahapan Pilbup 2020 digelar saat pandemi Covid-19 masih belum selesai.

Dengan aturan tersebut, massa pendukung hanya bisa mengantar hingga depan kantor KPU Sidoarjo. Yang bisa masuk hingga ruang pendaftaran, yakni paslon, ketua dan sekretaris parpol, dan satu orang LO.

"Kalau paslon tersebut diusung satu parpol, yang boleh masuk ke ruang pendaftaran total jumlahnya lima orang. Yakni paslon dua orang, ketua dan sekretaris parpol dua orang dan satu orang LO," urai Iskak.

Iskak menyebut, selain menyosialisasikan tentang pendaftaran paslon, pihaknya melakukan sejumlah persiapan. Di antaranya berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo terkait teknis pengamanan saat pendaftaran paslon.

"Kami juga akan melakukan simulasi-simulasi terkait pendaftaran paslon ini. Kami berharap nantinya tahapan pendaftaran paslon berjalan lancar," pungkas Iskak.(sta/rd)