Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Peraturan Kapolri

Sie Propam Polresta Sidoarjo mengadakan giat sosialisasi Peratuan Kapolri (Perkap) 04 Tahun 2015 dan Perkap 08 Tahun 2014, Jumat (4/6) di ruang Besuk Nyaman, Sat Tahti.

Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Peraturan Kapolri
Sosialisasi perkap dilakukan di ruang Besuk Nyaman, Sat Tahti.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Sie Propam Polresta Sidoarjo mengadakan giat sosialisasi Peratuan Kapolri (Perkap)  04 Tahun 2015 dan Perkap 08 Tahun 2014, Jumat (4/6) di ruang Besuk Nyaman, Sat Tahti. Sosialisasi perkap tersebut ditujukan kepada bagian, satuan, dan seksi di lingkup Polresta Sidoarjo dan perwakilan polsek jajaran.

Penyampaian tentang maksud masing-masing perkap ini dihadiri kabagops, kasat tahti, dan kasi Propam Polresta Sidoarjo.

Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Darmadi mengatakan, bahwa Perkap 04 Tahun 2015 tentang peraturan tahanan di lingkungan Polri agar dipahami segala peraturan bagi tahanan oleh Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait Perkap 04 Tahun 2015, jajaran dapat memahami peraturan tahanan di lingkungan Polri,” ujar AKP Darmadi.

Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Perkap 08 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolahan barang bukti di lingkungan Polri. Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri mengatakan, dengan disampaikannya masing-masing perkap tersebut dapat diimplementasikan pada disiplin kerja anggota. Baik itu dalam mengatur tahanan maupun barang bukti.(cat/rd)