PPK Nggak Boleh Nge-like dan Membatasi WA

PPK Nggak Boleh Nge-like dan Membatasi WA
Acara pelantikan 90 anggota PPK se-Kabupaten Sidoarjo, di Hotel Aston KNV, Sabtu (29/2).

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo meminta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup 2020 menjaga netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu. Salah satunya berhati-hati menggunakan media sosial (medsos).

Ketua KPU Sidoarjo Mokhamad Iskak mewanti-wanti agar anggota PPK Pilbup 2020 tidak memberikan tanda suka jempol (nge-like) dan berkomentar terhadap gambar parpol dan foto orang yang bakal maju pilbup Sidoarjo.

"Mulai hari ini teman-teman (PPK) tidak boleh melakukan itu (nge-like gambar parpol dan foto paslon). Karena berarti teman-teman tampak tidak netral," tegas Iskak saat sambutan di acara pelantikan 90 anggota PPK se-Kabupaten Sidoarjo, di Hotel Aston KNV, Sabtu (29/2).

Iskak juga meminta anggota PPK tidak ikut grup WhatsApp yang didalamnya ada pihak yang menjadi tim sukses di Pilbup Sidoarjo. Alumni Umsida ini juga meminta PPK menanggalkan atributnya masing-masing. Di antaranya tidak memaki atribut ormas tertentu saat acara resmi kegiatan pemilu.

Wabup Nur Ahmad Syaifuddin yang menghadiri pelantikan PPK ini, juga ikut menekankan pentingnya menjaga netralitas bagi penyelenggara pemilu.

Sementara, KPU Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur melantik 90 anggota PPK guna menyukseskan pilkada  23 September 2020.  Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menyampaikan bahwa proses pembentukan PPK di Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan melalui seleksi terbuka.

Artinya, siapapun warga Kabupaten Mojokerto yang tersebar di 18 kecamatan yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan serta kemauan terbuka lebar untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara ad hoc pada pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Mojokerto.

“90 PPK tersebut juga harus menjalankan bimtek.Tugas berat pertama PPK bersama jajarannya di bawah yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih," kata Muslik Bukhori, Minggu (1/3).

Ia mengatakan data pemilih diperoleh dari KPU RI dilanjutkan ke KPU provinsi lalu diteruskan ke KPU kabupaten-kota yang sudah dihubungkan dengan daftar pemilih tetap terakhir.(sta/ris/rd)