PTM Diizinkan, Bupati Bondowoso Minta Sekolah Taat Prokes

Bupati Bondowoso kemudian mengeluarkan SE (Surat Edaran) tentang PPKM level 3 di Bondowoso. Pada poin ketiga memperbolehkan pembelajaran tatap muka bagi SD, SMP dan SMA sederajat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

PTM Diizinkan, Bupati Bondowoso Minta Sekolah Taat Prokes
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin
PTM Diizinkan, Bupati Bondowoso Minta Sekolah Taat Prokes

Bondowoso, HB.net - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 Tahun 2021, Bondowoso masuk PPKM Level 3. Otomatis pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan. Namun Bupati Bondowoso, Salwa Arifin tetap punya pesan khusus.

Bupati Bondowoso kemudian mengeluarkan SE (Surat Edaran) tentang PPKM level 3 di Bondowoso. Pada poin ketiga memperbolehkan pembelajaran tatap muka bagi SD, SMP dan SMA sederajat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Dengan catatan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sementara untuk PAUD dan TK maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Meskipun PTM diperbolehkan, Bupati Salwa mengimbau agar sekolah menerapkan prokes dengan ketat. Mengingat pandemi masih belum berakhir. "Ada revisi di Inmendagri, Bondowoso masuk PPKM level 3 maka kegiatan mulai dilonggarkan. Pembelajaran tatap muka boleh," ujarnya Jumat (20/8).

Nemun, diperbolehkannya pembelajaran tatap muka ini tidak sampai menjadi penyebab penularan atau kluster baru Covid-19."Sekolah harus menerapkan prokes secara ketat. Sebagaimana diatur dalam SKB empat menteri," tegasnya.

Sebelum PPKM darurat Jawa-Bali, Pemkab Bondowoso melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sempat melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah. Namun karena kasus semakin meningkat semua kegiatan pembelajaran dilakukan daring. (gik/diy)