SE Walikota Dikeluhan Pelaku Usaha Terkait Pembatasan Jam Malam, Komisi II Gelar Hearing Bersama

SE Walikota Dikeluhan Pelaku Usaha Terkait Pembatasan Jam Malam, Komisi II Gelar Hearing Bersama APK5 dan OPD Terkait.

SE Walikota Dikeluhan Pelaku Usaha Terkait Pembatasan Jam Malam, Komisi II Gelar Hearing Bersama
Hearing Komisi II SE Walikota Terkait Pembatasan Jam Malam
SE Walikota Dikeluhan Pelaku Usaha Terkait Pembatasan Jam Malam, Komisi II Gelar Hearing Bersama

PROBOLINGGO, HARIANBANGSA.net - Keluhan sejumlah pelaku usaha atau pemilik warung di Kota Probolinggo terkait keputusan Walikota, Habib Hadi Zainal Abidin atas pembatasan jam malam ditengah pandemi Covid 19 menggelinding ke gedung DPRD setempat.

 

Dari sana, Komisi II langsung memanggil sejumlah pihak seperti Pemilik usaha dan OPD terkait. Hal itu, untuk mencari solusi atas kebijakan pembatasan jam malam yang sudah diterapkan Pemkot dan disinyalir berdampak terhadap pendapatan pelaku usaha atau UMKM.

 

Pemanggilan itu dikemas dengan Rapat Dengar Pendapat atau Hearing, Jum'at (22/1) lalu di Ruang Komisi II. RDP itu dipimpin langsung Ketua Komisi II, Sibro Malisi dan dihadiri Kepala DKUPP, Fitriawati, perwakilan Paguyuban Kafe dan Resto (Paketo) serta Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APK5).

 

Selain itu, RDP digelar berdasar surat dari beberapa pelaku usaha yang mengeluhkan kebijakan walikota mengenai pembatasan jam malam. Sejak diterbitkannya SE tertanggal 12/01/2020 banyak keluhan dialami oleh pedagang.

 

Ketua Paguyuban Kafe dan Resto, Agus Hariyanto mengatakan, jika sejak diterbitkannya SE Walikota atas pemberlakuan pembatasan jam malam dianggap sangat berdampak terhadap para pelaku usaha.  Sejak dibuka jam 7 pagi sampai jam 8 malam membuat para pemilik usaha merugi.

 

"Sudah lebih 10 hari pemberlakuan SE tersebut. Dilapangan ternyata sangat tidak tepat sasaran dan juga pengaplikasiannya berdampak buruk terhadap para pelaku usaha. Kami berharap, kebijakan kembali ditelaah kembali dan menambah jam malam," tegasnya.

 

Ditambahkannya, pemberlakuan pembatasan jam malam itu juga berdampak terhadap para karyawan resto dan kafe karena banyak karyawan yang dirumahkan.

 

 "Omset kami juga menurun drastis. Maka dari itu kami bersama paguyuban PKL menyuarakan aspirasi atau keinginan para Pelaku Usaha untuk meminta revisi SE Walikota itu agar ditambah jam malam hingga pukul 22.00 malam ”, imbuhnya.

 

Menanggapi Hal itu, Anggota Komisi II, M Fathoni Zainullah mengatakan akan mengusulkan terkait masalah ini. “Kita tunggu saja, apa keputusan dari Pemkot Probolinggo, dari hasil RDP tersebut,” tegasnya.

 

Sementara, Ketua Komisi II, Sibro Malisi mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi atau masukan dari para PKL atau pelaku usaha. "Seperti yang dikatakan Paketo dan PKL bahwa kami akan merekomendasikan perpanjangan yakni mulai jam 7 pagi sampai sepuluh malam”, ujarnya.

 

Politisi Partai Nasdem ini menambahkan, selain merevisi perpanjangan jam operasional pihaknya juga akan merubah poin-poin yang diatur dalam SE tersebut. “Tidak bisa disamaratakan para pelaku usaha itu dengan berbagai tingkatannya, seperti Mall, PKL, cafe mereka punya jam operasional yang berbeda-beda," tegasnya. (ndi/diy)