Sengketa Pantai Semilir Tuban, Naik Penyidikan di Polda Jawa Timur

"SP2HP ini sudah diteruskan ke saudara Zubas juga yang akan menjadi calon tersangka. Diperkirakan kurang lebih 3 minggu diduga akan menjadi tersangka," papar Frangky.

Sengketa Pantai Semilir Tuban, Naik Penyidikan di Polda Jawa Timur
Kuasa Hukum Franky D Waruwu saat membacakan SP2HP di hadapan awak media.

Tuban, HB.net - Persoalan sengketa lahan atau tanah kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban belum ada titik temu hingga sekarang. Bahkan, kabar terbaru kasus sengketa yang menyeret kades desa setempat tersebut sudah naik ke penyidikan di Polda Jawa Timur.

"Atas laporan polisi pada September 2022 lalu terhadap Kades Socorejo, Zubas Arief, BUMDES dan BPD Socorejo sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," terang Franky D Waruwu selaku Kuasa Hukum Rosyidah dan keluarga sebagai Ahli Waris  saat menggelar jumpa pers di lokasi Pantai Semilir pada Kamis, (30/3/2023).

Kata dia, setelah status ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, berarti ada temuan unsur pidana. Tak hanya itu, Zubas Arief dan kawan-kawan juga bisa dikatakan menjadi calon tersangka. Apalagi penyidikan ini sudah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan penindakan.

"SP2HP ini sudah diteruskan ke saudara Zubas juga yang akan menjadi calon tersangka. Diperkirakan kurang lebih 3 minggu diduga akan menjadi tersangka," papar Frangky dihadapan wartawan.

Menanggapi hal itu, Kades Socorejo, Kecamatan Jenu, Zubas Arief Rahman Hakim menyatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku, bahkan sejak awal. Oleh sebab itu, pemdes meminta persoalan ini diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Jika disinggung substansi penyerobotan tanah maka salah satu unsur ada jual beli ataupun sertifikat hak milik. Akan tetapi, sejauh ini pihak keluarga Rosydah tidak pernah mengetahui AJB asli sekeluarga selaku ahli waris.

Arief menambahkan, jika ada yang tidak kecocokan dokumen antara ahli waris dengan desa, maka bisa dilakukan rekonsiliasi data. Sehingga, yang digugat terlebih dahulu ialah buku C di persidangan perdata.

Sementara itu, buntut permasalahan sengketa tanah di wisata Pantai Semilir Tuban diwarnai aksi unjuk rasa oleh warga setempat Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Sebanyak 50 warga melakukan aksi dengan membentangkan kertas bertuliskan tanah wisata Pantai Semilir bukan milik ahli waris yang dilakukan di depan pengacara penggugat Franky. (wan/ns)