Serahkan Suket Registrasi Lahan ke Petani

Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pertanian menyerahkan surat keterangan (suket) registrasi kebun atau lahan porang kepada petani porang di PT. Banshang Technology Jawa Timur.

Serahkan Suket Registrasi Lahan ke Petani
Bupati Ikfina ketika berkunjung ke PT. Banshang Technology Jawa Timur.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pertanian menyerahkan surat keterangan (suket) registrasi kebun atau lahan porang kepada petani porang di PT. Banshang Technology Jawa Timur, di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jumat (8/4) .

Dalam sejarahnya tanaman porang sebelumnya di bawah naungan Dinas Kehutanan. Tetapi sejak tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M Tahun 2020, komoditas porang di bawah binaan Kementerian Pertanian.

"Porang ini menjadi komoditi primadona belum lama. Dalam waktu yang singkat, porang yang dulunya dianggap tanaman yang tidak bermanfaat, sekarang menjadi satu komoditi yang nilainya sangat luar biasa," pungkasnya.

Ikfina berharap ke depannya ada perusahaan baru yang mengolah tanaman porang menjadi hasil siap jual. Ini akan berdampak pada adanya lapangan pekerjaan dan penyerapan sumber daya manusia (SDM).

Direktur Utama PT. Banshang Technology Jawa Timur Tang Anle mengapresiasi kepada Pemkab Mojokerto dan masyarakat dalam mendukung produksi perusahaan tersebut.(yep/ris/rd)