Setujui Perubahan Raperda dan Perbup, Termasuk Penetapan Pilkades 17 Februari 2022

Kepastian tersebut setelah Plt Bupati Timbul melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Akmal Malik di Jakarta, Senin (18/10).

Setujui Perubahan Raperda dan Perbup, Termasuk Penetapan Pilkades 17 Februari 2022
Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko saat berkoordinasi dengan Dirjen di Kemendagri
Setujui Perubahan Raperda dan Perbup, Termasuk Penetapan Pilkades 17 Februari 2022

Probolinggo, HB.net - Kementrian Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah Akmal Malik akhirnya memberikan persetujuan dan ijin kepada Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko untuk melakukan pembahasaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menandatangani (teken) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).

Kepastian tersebut setelah Plt Bupati Timbul melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Akmal Malik di Jakarta, Senin (18/10).

Kabag Hukum, Priyo Siswoyo mengungkapkan, koordinasi dan audiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang sudah dikirimkan melalui Gubernur Jawa Timur terkait permohonan ijin penandatanganan beberapa Raperda dan Raperbup serta pembahasan 7 Raperda yang akan dilakukan bersama dengan DPRD.

“Dari kunjungan ini, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI telah memberikan ijin untuk pembahasan 7 Raperda serta penandatanganan 1 Raperda dan 3 Raperbup,” katanya.

Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kebencanaan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang RPJMD Tahun 2018-2023, Raperda PDAM Tirta Argopura, Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda Pencabutan Atas 2 Raperda serta Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Selanjutnya penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2021 serta Raperbup Penjabaran Perubahan APBD 2021, Raperbup Perubahan Atas Perbup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Raperbup Sistem Informasi Rekomendasi Izin Survey Tanpa Antri (SI RISTA),” jelasnya.

Dengan persetujuan ijin tersebut jelas Priyo, maka pembahasan 7 Raperda sudah bisa dijadwalkan dan dilakukan tahapan-tahapan bersama dengan DPRD. Setelah ditandatanganinya Raperda dan Raperbup Perubahan APBD 2021, maka semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa langsung dilaksanakan, termasuk juga dengan honor-honor.

“Termasuk dengan Raperbup Pilkades sudah diijinkan untuk ditandatangani. Dengan demikian, tahapan atau penetapan pencoblosan Pilkades yang diagendakan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 sudah bisa dilakukan," tegasnya. (ndi/diy)