Sidang Mediasi Perdana tanpa Dihadiri Tergugat

Mengawali sidang perdana terkait gugatan kasus bayi yang tertukar gelang jenis kelaminnya di RSUD Nganjuk, mulai dilaksanakan.

Sidang Mediasi Perdana tanpa Dihadiri Tergugat
Proses mediasi perdana antar dua belah pihak di Pengadilan Negeri Nganjuk. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Mengawali sidang perdana terkait gugatan kasus bayi yang tertukar gelang jenis kelaminnya di RSUD Nganjuk, mulai dilaksanakan. Agendanya adalah mediasi antara tergugat dengan penggugat.

Tergugat dalam hal ini dikuasakan Budi Setiohadi dan pihak penggugat sendiri dikuasakan Prayogo Laksono. Pada sidang awal agenda mediasi tersebut tanpa dihadiri pihak tergugat. Pihak penggugat sendiri ikut menghadirkan Fery selaku orang tua bayi.

Budi Setiohadi mengatakan, pada proses mediasi yang akan dijalani awal ini diharap ada titik temu. Seperti apa hasilnya, nanti dari pihaknya  dan pihak penggugat yang menentukan.

"Saya harap ya dalam proses mediasi bisa selesai," kata Budi Setiohadi kepada Harian Bangsa, Kamis (17/9).

Mediasi merupakan aturan awal pada sidang gugatan perdata. Selaku tergugat akan mencari yang terbaik pada proses awal yang dilakukan.

Hal senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan Samsul Huda yang mewakil Pemkab Nganjuk. Dia berharap dalam proses mediasi bisa selesai dan ada kesepakatan antara kedua belah pihak. "Saya berharap bisa selesai dalam mediasi ini," kata Samsul.

Menurutnya, kasus ini hanya maladministrasi meski hasil DNA sudah dinyatakan positif oleh pihak RS Bayangkara Kediri. Hal ini pemerintah akan menyikapi bijak kasus ini.

"Saya mewakili pemerintah tidak akan melanjutkan permasalahan jika hal ini dimenangkan pihak tergugat," terang Samsul.

Sementara, Prayogo Laksono dari pihak penggugat pada mediasi yang dilaksanakan kali ini menyatakan, dirinya masih menunda, karena pihak tergugat tidak dihadirkan langsung dalam mediasi awal.

"Saya masih meminta mediasi ini ditunda Rabu depan, karena saya meminta pihak tergugat supaya hadir dalam mediasi," kata Prayogo.

Menurutnya, secara prinsipal harusnya pihak tergugat harus hadir agar apa yang akan menjadi mediasi, antara tergugat dan penggugat bisa langsung tercapai dalam mediasi.(bam/rd)