Sidang Paripurna DPRD Sampang, Tetapkan Anggota Panja LHP BPK 2021 Lintas Fraksi

Rapat Paripurna yang digelar di gedung Graha Paripurna lantai II DPRD setempat juga dilaksanakan Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

Sidang Paripurna DPRD Sampang, Tetapkan Anggota Panja LHP BPK 2021 Lintas Fraksi
Sidang paripurna DPRD Sampang dalam pengumuman dan penetapan Panja menidaklanjuti LHP BPK terhadap kepatuhan belanja daerah tahun 2021. 

Sampang, HB.net - DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna terkait pengumuman dan penetapan nama-nama Panitia Kerja (Panja) untuk menidaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Terhadap kepatuhan belanja daerah tahun 2021.

Rapat Paripurna yang digelar di gedung Graha Paripurna lantai II DPRD setempat juga dilaksanakan Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

Hadir saat sidang paripurna, mewakili Bupati Sampang yang berhalangan hadir, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, didampingi Ketua I Amin Arif Tirtana dan anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Kepala OPD, dan Camat Se Kabupaten Sampang.

Sebanyak 15 anggota dewan ditunjuk sebagai anggota Panja LHP berasal dari lintas fraksi partai politik.  Dari fraksi PKB diwakili, Ali Wafa dan Ach. Heriyanto Saleh. Dari fraksi PPP, Dedy Dores dan Muji. Fraksi Nasdem, Imam Hambali dan Moh. Fathur Rosy.

Kemudian dari Fraksi Gerindra, Amir Lubis dan Hamiduddin. Fraksi Golkar, Agus Husnul Yaqin. Dari fraksi Demokrat Nurul Huda. Fraksi Golkar, M. Jaikun dan Moh. Syahroni. Fraksi Perjuangan Rakyat, Moh. Farfa. Fraksi Amanat Sejahtera, Nasafi dan Toipul Minan.

Menurut Ketua DPRD Sampang Fadol, Panja tersebut dibentuk setelah BPK menyerahkan LHP tahun 2021. Adanya LHP, menurutnya bertujuan untuk memastikan pelaksanaan keuangan di pemerintah daerah dilaksanakan dengan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“LHP BPK bertujuan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Fadol menyampaikan, fungsi dari BPK juga untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan daerah yang dialokasikan pada APBD TA. 2021 telah dilaksanankan dengan optimal.

Fadol menambahkan, tugas dari Panja yang telah ditetapkan adalah mengumpulkan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan terhadap pembahasan LHP BPK-RI tersebut.

“Bedasarkan data-data tersebut tim Panja akan melakukan pembahasan secara mendalam dan mendetail. Salah satunya untuk menindaklanjuti poin-poin yang menjadi temuan, catatan ataupun rekomendasi BPK pada LHP terkait,” pungkasnya. (hri/ns)