Sidang Penggelapan Motor, Korban Maafkan Terdakwa

Sidang lanjutan kasus penggelapan roda dua dengan terdakwa BJ (57) diadili hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (8/6).

Sidang Penggelapan Motor, Korban Maafkan Terdakwa
Sidang kasus penggelapan motor digelar secaraonline di Ruang Cakra, PN Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang lanjutan kasus penggelapan roda dua dengan terdakwa BJ (57) diadili hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (8/6). Dalam sidang itu, SW selaku saksi korban sekaligus pemilik Honda Beat yang digelapkan oleh BJ menuturkan, pada bulan Februari 2023, terdakwa datang ke rumahnya meminjam motor untuk keperluan anaknya yang mencari kerja.

Saat itu, motor dikembalikan oleh terdakwa selama dua hari dan sekaligus bayar sewanya. Namun, tidak berangsur lama kemudian, terdakwa BJ datang lagi meminjam motor miliknya lagi. Tetapi, hingga berhari-hari motor tidak kunjung dikembalikan kepada pelaku.

Akhirnya korban dan keluarga menemui terdakwa BJ di rumahnya. Terjadilah kesepakatan musyawarah perjanjian antara korban dan terdakwa. Terdakwa berjanji dalam tempo satu minggu kendaraan korban dikembalikan.

Namun, perjanjian itu tidak ditepati oleh terdakwa BJ, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tidak lama kemudian terdakwa BJ berhasil diciduk polisi. Korban mendapat kabar bahwa motor miliknya berhasil diamankan polisi dari tangan seorang tukang gadai.

“Ternyata motor saya digadaikan oleh terdakwa sebesar Rp 3,5 juta. Kabar ini saya peroleh dari polisi. Sekarang ini saya memaafkan terdakwa dan supaya lekas pulang dan bisa berkumpul dengan keluarganya,” tutur korban.

Sementara itu, dalam persidangan terdakwa BJ dicecar hakim beberapa pertanyaan terkait. BJ mengakui terus terang perbuatannya. Dia menyesali dan berjanji tidak mengulang perbuatannya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Qunul Khotimah akhirnya ditunda Kamis depan dengan agenda tuntutan jaksa.(gus/rd)