Soal Rafaksi Minyak, KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

Soal Rafaksi Minyak, KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi
Zoom KKPU dengan forum jurnalis secara virtual.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi. Pasalnya, adanya gangguan kebijakan terkait rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif.

Karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha. Hal ini disampaikan Komisioner KPPU Chandra Setiawan dan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam forum jurnalis secara virtual.

Hal tersebut dinyatakan KPPU dalam menyikapi adanya rencana boikot atau pembatasan pembelian minyak goreng oleh para pelaku ritel sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi yang mencapai Rp 344 miliar.

"Kalau melakukan boikot juga berhadapan dengan hukum, karena mereka melanggar UU Nomor 5 tahun 1999, kartel, pemboikotan itu termasuk dilarang di UU Nomor 5 Tahun 1999,” tegas Chandra, Rabu (10/5).

Selain itu, KPPU melihat gap atau celah antara harga CPO dan harga minyak goreng di Indonesia semakin besar. Sehingga antara dua tahun tersebut, diestimasi potensi kerugian konsumen dengan adanya kenaikan harga minyak goreng akibat sentimen tersebut mencapai Rp 457 miliar.

Kerugian masyarakat ini akan terus meningkat. Jika harga minyak goreng meningkat sebagai akibat upaya pelaku usaha yang membatasi akses atau penjualan minyak goreng kepada masyarakat.

Untuk itu, KPPU menyarankan pemerintah mengeluarkan regulasi yang isinya melaksanakan kewajibannya untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag No. 3 Tahun 2022.

Terkait isu boikot minyak goreng ini juga mendapat perhatian Kanwil IV KPPU Surabaya yang merupakan perpanjangan tangan KPPU di daerah. Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Ratmawan Ari Kusnandar menyatakan, monitoring telah dilakukan secara rutin oleh seluruh Kanwil KPPU guna memastikan kebutuhan masyarakat.

“KPPU ditingkat kantor wilayah akan melakukan monitoring ketersedian minyak goreng di pasar. Kami juga menghimbau kepada semua pihak agar tidak ada gangguan dalam distribusi minyak goreng,” jelas Ratmawan.

Berdasarkan informasi dari pemerintah, Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng kemasan Januari 2022, Rp 17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp 20.914. Sementara berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp 14.000.

Dengan tidak dilaksanakannya kebijakan Permendag No. 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi sebesar Rp 1,1 triliun yang tidak dibayarkan.

Tagihan tersebut berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai Rp700 miliar dan sebesar Rp 344.355.425.760 kepada sekitar 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia. Dalam hal ini pelaku usaha mengalami dua kali kerugian. Yakni selisih HAK dengan harga pasar dan selisih harga HAK dengan HET. (diy/rd)