Soal Razia Mihol di Hiburan Malam di Tuban, Ketua DPRD Minta Tak Tebang Pilih

Miyadi pun meminta agar petugas tak tebang pilih dalam melakukan patroli dan razia terkait peredaran mihol tersebut.

Soal Razia Mihol di Hiburan Malam di Tuban, Ketua DPRD Minta Tak Tebang Pilih
Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi.

Tuban, HB.net - Patroli berskala besar yang dilakukan petugas gabungan antara Polri, TNI dan Satpol PP yang fokus pada pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) di tempat hiburan malam serta di toko-toko mendapat perhatian khusus dari Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi.

Miyadi pun meminta agar petugas tak tebang pilih dalam melakukan patroli dan razia terkait peredaran mihol tersebut. Sebab, DPRD juga menduga masih ada tempat hiburan lain yang menjual mihol tanpa mengantongi izin. Oleh sebab itu, dalam melakukan operasi perlu ada penyisiran disemua toko atau tempat hiburan malam yang menjual mihol atau miras.

"Tempat hiburan malam yang lain juga perlu dilakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala. Siapa tau kayak di Glamour, Dunia Karaoke (DK) atau tempat hiburan yang lain masa berlaku ijinnya juga habis," papar Ketua DPRD yang juga Ketua PKB Tuban itu.

Mantan aktivis Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ini juga menegaskan, agar petugas selalu melakukan razia disemua tempat hiburan malam yang di Kabupaten Tuban. Selanjutnya, jangan sampai ada yang tertinggal agar memenuhi unsur keadilan.

"Ya harus semua dilakukan razia, tanpa ada yang ditinggal. Harapannya, agar memenuhi unsur keadilan dan pastinya tetap beraturan sesuai aturan yang berlaku," imbaunya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah saat dikonfirmasi terkait patroli tersebut menjelaskan, petugas melakukan razia di toko yang berada di Jalan Raya Plumpang-Rengel. Dari hasil pemeriksaan tersebut nihil dan pihak toko bisa menunjukkan surat ijin penjualan minuma alkohol golongan A, B dan C. Sedangkan, razia di tempat hiburan malam yang dilakukan di OK Karaoke petugas mendapatkan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin dari pihak berwenang.

"Yang kami dapatkan dari OK Karaoke diantaranya, 7 Botol Happy Soju, 1 Botol Chivas Regal, 1 Botol Vibe dan 1 Botol Black Labe," terang mantan Kapolsek Bancar ini.

Tim gabungan saat melakukan razia minuman beralkohol dan hiburan malam di Tuban.

Ia menambahkan, untuk tempat hiburan malam yang lain tak dilalukan razia lantaran sudah ada perijinan menjual miras. Seperti, yang berada di tempat karaoke Glamour dan DK, sebelumnya pernah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut pengelola sudah menunjukkan bahwa mihol yang dijual sudah ada izinnya.

"Kita sudah pernah razia dan ada perijinan menjual miras dikeduanya. Dan untuk Oke Karaoke itu baru dan tidak ada ijinnya," papar Chakim.

Kasat Samapta Polres Tuban itu memastikan, bagi yang sengaja menyimpan, mengedarkan, mengecer dan atau menjual lagsung minuman beralkohol tradisional, minuman beralkohol campuaran atau oplosan dan baceman tanpa ada izin dari pihak berwenang. Sehingga, yang bersangkutan dikenakan pasal 16 ayat  1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang, pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Selanjutnya, pemilik karaoke tersebut akan dipanggil untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyita puluhan botol minuman beralkohol (minhol) tanpa izin atau ilegal. Puluhan botol minuman haram tersebut diamankan saat petugas melakukan razia toko dan tempat karaoke yang disinyalir menjual minhol, pada Rabu (28/9/2022) malam.(wan/ns)