Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis

Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana terhadap Tubagus Mohamad Jody.

Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis
Proses sidang virtual terdakwa Tubagus Mohamad Jody di Pengadilan Negeri Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana terhadap Tubagus Mohamad Jody. Terdakwa terlibat dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, November 2021 lalu.

Sidang yang digelar secara virtual dan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Tubagus yang merupakan sopir Vanessa Angel didakwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan kali ini, terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang sidang. Melainkan berada di Lapas Kelas II B Jombang. Meski tak datang, Tubagus menerima dakwaan tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Adi Prasetyo mengatakan, terdakwa mengemudikan kendaraan Pajero Sport warna putih dengan kecepatan 125 km/jam. Pengemudi saat itu dalam kondisi mengantuk.

Saat di lokasi kejadian tepatnya di km 672, lanjut Adi, terdakwa kemudian membanting kemudi ke kiri hingga menabrak pembatas jalan dan mobil berputar sebanyak dua kali hingga berhantu dalam kondisi berlawanan arah.

"Terdakwa diancam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Atas perbuatannya terdakwa diancam pasal 310 ayat 3 dan 4 dan pasal 311 ayat 3 dan 5, serta UU RI No. 22 Tahun 2009," ucapnya dalam ruang sidang, Kamis (27/1).

Sementara, penasihat hukum terdakwaEko Wahyudi tidak keberatan atau melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan terdakwa guna membahas dakwaan tadi.

"Kita tidak ada eksepsi karena kita kan penunjukan dari pengadilan karena terdakwa tidak memakai individu. Kita juga baru mendapatkan dakwaan. Secepatnya kita akan lakukan pertemuan dengan terdakwa. Nanti kita akan perkuat pledoinya," tukasnya.

Sidang kemudian diakhiri pukul 11.00 WIB. Untuk sidang berikutnya akan digelar kembali pada 1 Februari 2022, dengan agenda keterangan saksi dari JPU.(aan/rd)