Tiga Raperda Inisiatif Masuk Propemperda

Tercatat sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto mulai masuk tahapan sinkronisasi.

Tiga Raperda Inisiatif Masuk Propemperda
Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Tercatat sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto mulai masuk tahapan sinkronisasi. Ketiga draf regulasi tersebut sudah masuk dalam Propemperda Kota Mojokerto tahun 2020.

Ketiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha dan Raperda tentang Kepemudaan dan Olahraga.

“Sudah masuk tahapan sinkronisasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto terkait tiga raperda prakarsa Dewan tersebut.

Menurut  Deny, dalam Propemperda seperti tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2019  ada empat raperda inisiatif dewan. Namun lantaran keterbatasan anggaran, hanya tiga yang bisa dilakukan pembahasan.

“Raperda hasil insiaitif ini sebenarnya ada empat tapi kekuatan anggaran kita hanya cukup untuk tiga raperda. Sehingga proses penyusunan sementara hanya untuk tiga raperda saja. Sisanya satu raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada saat PAPBD 2020,” ungkapnya.

Lebih jauh politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, tahapan sinkronisasi ketiga raperda inisiatif itu melibatkan OPD terkait serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur. Hal itu dilakukan agar implikasi dan implementasi dari ketiga produk hukum tersebut nantinya bisa berjalan dengan baik.

Sinkronisasi dilakukan secara horisontal dan vertikal. “Sinkronisasi horisontal dengan peraturan perundangan-undangan lain dalam hirarki yang sama atau sederajat. Sedangkan sinkronisasi vertical, yakni sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain dalam hirarki yang berbeda,” ujarnya.

Hirarki peraturan perundang-undangan itu, sambung Deny, diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Soal substansi masing-masing raperda yang diinisasi pihaknya, lantaran sejauh ini belum ada perda yang secara spesifik mengatur ketiganya.

“Selama ini hanya dituangkan dalam perda tentang Lingkungan Hidup. Memang sudah ada perda tentang pengelolaan sampah plastik. Namun itu nantinya akan menjadi dipisahkan. Ada aturan terpisah yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan sampah,” ulas Deny soal Raperda tentang Pengelolaan Sampah

Sedangkan Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha digulirkan, berangkat dari kondisi kian lemahnya ketahanan ekonomi pelaku usaha kecil. Bahkan tak sedikit yang bankrut.

Sedangkan Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga diusung Dewan lantaran sejauh ini belum diatur bentuk penghargaan terhadap atlet berprestasi. Sehingga dalam raperda ini nantinya akan diatur terkait reward bagi atlet yang berprestasi disesuaikan dengan tingkatan prestasi dan kejuaraannya.

Kapan ketiga raperda inisiasi dewan itu diparipurnakan? Deny menyebut target perampungan tahun ini. Namun ia belum bisa memastikan waktunya. “Belum terjadwalkan. Karena saat ini masih terkendala pandemi Covid-19,” tukasnya.  (ADV/yep/rd)