Ungkap Paket Ekspedisi Sabu dari Warga Cimahi

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai TMP Juanda, berhasil menggagalkan paket ekspedisi berisi sabu.

Ungkap Paket Ekspedisi Sabu dari Warga Cimahi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat rilis kasus sabu di mapolresta.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai TMP Juanda, berhasil menggagalkan paket ekspedisi berisi sabu. Melalui control delivery pihak ekspedisi, diperoleh barang bukti dan data pemesan.

“Satu tersangka yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sesuai alamat penerima paket ekspedisi berhasil diamankan. Yakni Dipa, laki-laki asal Cimahi, Jawa Barat,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan Senin (27/3).

Barang bukti yang diperoleh polisi dan Bea Cukai Juanda adalah sesuai isi paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika. Di dalam paket terdapat satu buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat sekitar 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Satu buah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram, Satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat isap sabu dan 3 pak plastik klip kosong, Satu bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

Terhadap tersangaka Dipa, polisi memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.(cat/rd)