18.568 Rokok Ilegal Disita Satpol PP

Penyitaan rokok ilegal tanpa pita cukai itu setelah petugas gabungan antara Satpol PP, Kepolisian dan Bea Cukai melakukan razia disejumlah pertokoan dan warung yang ada di Kota Probolinggo.

18.568 Rokok Ilegal Disita Satpol PP
Ribuan rokok ilegal yang disita petugas gabungan.

Probolinggo, HB.net - Rokok Ilegal ternyata masih banyak beradar di wilayah Kota Probolinggo. Terbukti, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 18.568 rokok ilegal.

Penyitaan rokok ilegal tanpa pita cukai itu setelah petugas gabungan antara Satpol PP, Kepolisian dan Bea Cukai melakukan razia disejumlah pertokoan dan warung yang ada di Kota Probolinggo.

Tim penindakan menyasar seluruh toko dan warung melalui operasi BKC ilegal yang diikuti 26 personil gabungan menyasar ke sebuah toko roti di kawasan Jalan Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih.

 “Awalnya pemilik toko tidak mengaku, ngakunya jualan roti. Karena data sudah valid dan kami menemukan barang bukti di tempat sampah, akhirnya digeledah oleh tim. Kedapatan barang bukti di dalam kamar,” jelas Kasatpol PP, Aman Suryaman.

Di dalam kamar pemilik toko, didapati rokok tanpa cukai sejumlah 18.568 batang atau 1.119 bungkus rokok berbagai merk. Rinciannya, merk Nice 90 bungkus, YS Pro Mild 81 bungkus, Tirani 23 bungkus, DRJ Bold 62 bungkus, Luxio 401 bungkus, Oppo 342 bungkus dan Swiss 120 bungkus. 

“Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan oleh tim penindakan satgas pemberantasan rokok ilegal dan diserahkan ke Bea Cukai,” ujar Aman.

Dengan ditemukannya barang kena cukai ilegal di Kota Probolinggo, menurut Aman, tidak dapat dipungkiri penyebarannya masih ada dan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan bekerja sama dengan tim gabungan. (ndi/diy)