Banggar DPRD Buka Temuan Audit BPK, Diduga Ada Indikasi Korupsi Berkelompok

Indikasi penyalahgunaan dana BOS reguler maupun Bosda ini diungkap Ketua Komisi I, Sibro Malisi.

Banggar DPRD Buka Temuan Audit BPK, Diduga Ada Indikasi Korupsi Berkelompok
ilustrasi
Banggar DPRD Buka Temuan Audit BPK, Diduga Ada Indikasi Korupsi Berkelompok

Probolinggo, HB.net - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo secara terang-terangan membeberkan adanya indikasi dugaan korupsi atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 lalu.

Hal ini diungkap Tim Banggar saat gelar Rapat Banggar DPRD bersama pihak Eksekutif Pemkot Probolinggo yang membahas Hasil Laporan Audit BPK tahun 2020. Indikasi penyalahgunaan dana BOS reguler maupun Bosda ini diungkap Ketua Komisi I, Sibro Malisi.

Politisi dari Partai Nasdem yang juga mantan Wartawan ini mengatakan, jika sesuai dengan aturan yang ada, penggunaan dana BOS berdasarkan hasil Audit atau LHP BPK telah mengindentifikasikan ada penyalahgunaan dana atau dugaan korupsi secara bersama-sama.

"Dari hasil audit atau LHP BPK, ada temuan jika sekolah penerima BOS tidak pernah membuat berita acara revisi atas perubahan rencama kegiatan dan anggaran sekokah (RKAS) atas pengaluhan belanja barang jasa berupa pembelian kebutuhan pandemi Covid 19," ujar Sibro.

Tidak hanya itu, sehingga dalam audit itu tidak bisa diukur secara pasti belanja barang karena perubahannya tidak disertai berita acara perubahan RKAS dan revisi RKAS per triwulannya.

"Temuan kedua, adalah mengenai bendahara sekolah. Dalam LHP BPK disebutkan kepemilikan dan penetapan bendahara BOS sekolah tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya, sekolah telah menunjuk bendahara lain untuk mengurusi dana BOS, tanpa ada SK dari Walikota," tegas Sibro Malisi.

Menurut Sibro, ironisnya lagi ada sekolah yang bendaharanya ternyata bukan bendahara yang tercantum dalam SK walikota. Namun, yang menjadi ganjal, jelas Sibro dana BOS itu bisa dicairkan.

Sementara, menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Moch Maskur memberikan penjelasan secara gamblang atas temuan BPK itu. Menurutnya, memang terjadi perbedaan pembelanjaan karena dilakukan rekonsiliasi atau penggabungan.

"Itu karena ada rekonsiliasi atau penggabungan pembelanjaan. Namun, terkait masalah bendahara BOS yang ditetapkan dengan SK Walikota merupakan seorang guru. Sementara,  guru tugasnya mengajar. Untuk mengurangi beban guru tersebut, maka ditunjuklah staf untuk menjadi bendahara pembantu," terangnya. (ndi/diy)