Cak Hud Cek Kesiapan Penyimpanan Vaksin Covid-19

Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Hudiyono meninjau kesiapan tempat penyimpanan vaksin Sinovac, di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo, Senin (4/1).

Cak Hud Cek Kesiapan Penyimpanan Vaksin Covid-19
Hudiyono mengecek kesiapan tempat penyimpanan vaksin Sinovac, di Kantor Dinkes Sidoarjo, Senin (4/1).

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Hudiyono meninjau kesiapan tempat penyimpanan vaksin Sinovac, di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo, Senin (4/1). Diketahui, Sidoarjo pada tahap pertama bakal mendapat jatah 9.300 Vaksin Sinovac dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pj Bupati Hudiyono didampingi Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman menyatakan, saat Vaksin Sinovac itu datang, secara teknis untuk Kabupaten Sidoarjo sudah sangat siap. Baik dari kesiapan kelistrikannya, tempatnya, dan ukurannya, serta sertifikatnya sudah dipersiapkan.

“Jadi secara legalitas kesiapan kita sudah memenuhi syarat. Mudah-mudahan kiriman tahap pertama sebanyak 9.300 ke Sidoarjo bisa didistribusikan dengan baik,” ungkap Cak Hud, panggilan karib Hudiyono.

Cak Hud menegaskan, tempat-tempat penyimpanan yang ada di puskesmas juga dipastikan aman. Agar kondisinya lebih terjaga aman, setiap puskesmas yang ada di Sidoarjo akan dibelikan alat penyimpanannya, yakni Box Medical System. “Kebetulan kita sudah mendapatkan bantuan dari Provinsi Jatim sebanyak 9 Box Medical System, tinggal menambah sekitar 17 Box Medical System lagi,” tegasnya.

Dijelaskan Cak Hud, kalau vaksin Sinovac itu nantinya diperuntukan oleh para tenaga kesehatan (nakes) di Sidoarjo, baik ASN maupun yang non ASN. “Bahkan saya sendiri siap untuk divaksin yang pertama kali,” tandas Cak Hud.

Sementara itu, Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, kalau Sidoarjo bakal menerima Vaksin Sinovac tahap pertama, tepatnya sebanyak 9.291 unit. Nantinya akan digunakan untuk para nakes yang ada di Sidoarjo, baik ASN maupun non ASN yang telah terdaftar di SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan).

“Jadi mereka yang betul-betul di SDMK dengan kriteria sama, yakni tidak boleh dari 59 tahun atau kurang dari 18 tahun tanpa komorbit (penyakit penyerta). Jika ada nakes ASN maupun non ASN terdapat komorbid, maka akan ditunda pemberian vaksinya untuk tahap berikutnya,” tegas Syaf. (sta/rd)