Diduga Buka Praktek Tanpa Izin, Perawat di Probolinggo Dipolisikan

Pasalnya, perawat yang juga tenaga honorer dilingkungan Pemkab Probolinggo ini diduga melakukan praktek keperawatan tanpa izin Dinas terkait.

Diduga Buka Praktek Tanpa Izin, Perawat di Probolinggo Dipolisikan
Kuasa Hukum pelapor saat melaporkan praktek keperawatan tak berizin ke Mapolres.
Diduga Buka Praktek Tanpa Izin, Perawat di Probolinggo Dipolisikan

Probolinggo, Hb.net - Seorang perawat yang berinisial MNSY (34) warga Dusun Tengah, Desa Sumberduren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi.

Pasalnya, perawat yang juga tenaga honorer dilingkungan Pemkab Probolinggo ini diduga melakukan praktek keperawatan tanpa izin Dinas terkait. Sehingga, salah satu warga setempat berinisial S bersama Kuasa hukumnya melaporkan kasus praktek tanpa izin ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolres Probolinggo, Sabtu (6/11) siang.

Kuasa Hukum pelapor, Moch Zaeni SH. MH usai melaporkan kasus itu saat dikonfirmasi mengatakan, jika perawat bernama Mohammad Nufan atau terlapor diduga telah sengaja membuka praktek keperawatan tanpa mengantongi izin dari Dinas terkait.

"Kita melaporkan dugaan tindak pidana terkait dugaan malpraktek saudara MNSY. Yang dilanggar terkait keperawatan tanpa izin UU No 38 Tahun 2014 tentang keperawatan," ujar Zaeni, Sabtu (6/11).

"Selama ini terlapor membuka praktek sudah sekitar 5 tahun lalu dan telah banyak pasien yang memeriksakan kesehatannya. Namun, rata-rata pasien tidak mengetahui jika terlapor membuka praktek tanpa izin," imbuhnya.

Tak hanya melanggar izin praktek, juga telah mengabaikan papan nama praktek. Seharusnya, perawat yang membuka praktek mandiri wajib memasang papan nama praktek. "Harus mudah dibaca masyarakat, memuat nama perawat, nomor STR, nomor SIPP dan harus tertera memberikan asuhan keperawatan. Sedangkan, selama ini tidak demikian," katanya.

Karena itu, pihaknya melaporkan kasus ini karena telah dinilai melanggar perbuatan tindak pidana sebagaimana pasal 83 UU RI nomor 26 tahun 2014 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun.

Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Muhtar Yulianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan tindak pidana itu. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti kepolisian. "Nanti kita cermati dan akan ditindaklanjuti. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," ujar Muhtar kepada sejumlah wartawan. (ndi/diy)