Dikirim via Ekpedisi dari Kalimantan, Satreskoba  Gagal  Peredaran Sabu 1 Kg  di Bangkalan

Penangkapan itu dilakukan, usai Satreskoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Kalimantan melalui ekspedisi.

Dikirim via Ekpedisi dari Kalimantan, Satreskoba  Gagal  Peredaran Sabu 1 Kg  di Bangkalan
Tersangka dan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, HB.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, menggagalkan peredaran narkoba jaringan Kalimantan yang hendak diedarkan di wilayah Bangkalan. Seorang tersangka dan 1 kilogram (Kg)barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya mengungkapkan, Minggu 3 Desember 2023, anggotanya mengamankan seorang kurir usai mengambil kiriman dari Kalimantan berupa 1 kg narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami juga mengamankan seorang kurir berinisial B (39) warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang. Dia diamankan usai mengambil barang kiriman itu di wilayah Jl. Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan," ungkapnya, Kamis (7/12/2023).

Penangkapan itu dilakukan, usai Satreskoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Kalimantan melalui ekspedisi. Tim bergerak cepat, guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Hasilnya ditemukan kotak bungkusan yang didalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kg sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik. Pengirim mengakali pihak ekpedisi dengan paket kopi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta. Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah.

"Tersangka mengaku sudah 3 kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan, yang bersangkutan statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar," jelas Febri.

Kasus peredaran narkoba jaringan kalimantan itu lanjut Febri, masih terus dilakukan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Polres Pontianak u menelusuri F yang menja penyalur.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (fat/uzi/ns)