Dilaporkan Mantan Kasun, Kades dan Warga Talangkembar Penuhi Panggilan Penyidik

Karena tidak diterima dengan hal adanya itu, sehingga Slamet Idul Adha melaporkan 9 warga yang terlibat dalam unjuk rasa dan aksi pemblokiran. Sembilan orang yang dilaporkan termasuk Kades Kurniali dan warga lainnya.

Dilaporkan Mantan Kasun, Kades dan Warga Talangkembar Penuhi Panggilan Penyidik
Nur Aziz bersama Kades dan Warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montong yang dilaporkan mantan Kasun, Slamet Idul Adha

Tuban, HB.net - Aksi unjuk rasa dan pemblokiran balai desa yang dilakukan warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban akhirnya berbuntut panjang. Sebelumnya aksi itu dilakukan warga lantaran kesal mendengar mantan oknum Kepala Dusun (Kasun) Kenti yang hendak masuk kerja. Padahal Slamet Idul Adha sebagai kasun sudah diberhentikan oleh kades lantaran diduga melakukan tindakan asusila atau perselingkuhan dengan warganya.

Karena tidak diterima dengan hal adanya itu, sehingga Slamet Idul Adha melaporkan 9 warga yang terlibat dalam unjuk rasa dan aksi pemblokiran. Sembilan orang yang dilaporkan termasuk Kades Kurniali dan warga lainnya.

"Perihal ini sudah kami laporkan pada 7 Oktober 2021 kemarin," kata Kuasa Hukum Slamet Idul Adha, Heri Subagyo SH ketika ditemui di Mapolres Tuban, pada Selasa (12/10).

Ia menjelaskan, pada tahap pertama ini kliennya dimintai beberapa klarifikasi oleh penyidik. Termasuk, klarifikasi kaitannya dengan penguatan penetapan SK yang dikeluarkan PTUN pada 23 September 2021 lalu. Selanjutnya, selama pemeriksaan kliennya diberikan hingga 30 pertanyaan dari penyidik.

"Inti pelaporan kami yaitu terkait penghasutan sesuai pasal 160 KUHP dan mengapa kades menolak penetapan SK yang dikeluarkan PTUN serta warga yang berdemo tanpa berijin atau pemberitahuan pada pihak berwenang," papar Heri sapaan akrabnya.

Menanggapi hal itu, Nur Aziz SH, S.IP, MH selaku kuasa hukum Kades Talangkembar dan warga menyampaikan, membenarkan jika kliennya telah dilaporkan oleh mantan Kasun. Sehingga, hari ini Kades dan warga yang dilaporkan telah memenuhi panggilan polisi untuk proses klarifikasi.

"Iya hari ini baru proses klarifikasi," ungkap Aziz.

Menurut Dosen Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban ini menjelaskan, kliennya dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum. Padahal berbicara secara konteks di lapangan tidak ada penghasutan. Sedangkan, yang dilakukan warga pun dilakukan secara spontanitas dan itu murni tindakan warga untuk menyampaikan aspirasinya.

"Ya tentunya warga jengkel dan geram. Karena kejadian dugaan asusila yang dilakukan mantan oknum kasun itu sudah berulang kali. Bahkan, suaminya yang perempuan itu juga ikut datang menggerebek," paparnya.

Ia pun menanyakan, jika itu ada unsur penghasutan, lalu yang bagian mana. Meski begitu pihaknya tetap menghargai proses penyelidikan, sedangkan saat ini juga masih tahap klarifikasi.

"Kalau ini dilaporkan penghasutan di muka umum ya salah kaprah," terangnya.

Sementara itu, terkait adanya masalah demo Aziz tidak berkomentar banyak karena itu kapasitasnya polres terkait ijin. Namun, terkait putusan PTUN itu sebenarnya putusan penundaan dan itu belum berkekuatan hukum tetap serta masih penundaan sementara.

"Perlu diketahui bersama bahwa warga melakukan aksi itu karena sudah resah terhadap ulahnya oknum kasun saat itu. Jadi warga spontan melakukan unjuk rasa," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ramai-ramai unjuk rasa dan terpaksa menyegel balai desa setempat. Pasalnya, mereka kesal terhadap ulah oknum Kepala Dusun (Kasun) yang diduga ketahuan selingkuh dengan warganya sendiri, pada Jum'at (1/10). (wan/ns)