Ditemukan Beras Tak Layak Konsumsi,  DPRD Tuban Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Beras BPNT 

Laporan temuan beras tak layak konsumsi yang masuk ke DPRD berada di wilayah Kecamatan Bancar.

Ditemukan Beras Tak Layak Konsumsi,  DPRD Tuban Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Beras BPNT 
Rombongan Komisi IV DPRD Tuban disaat meninjau gudang penyedia beras milik PT. Mahkota Surya Nusantara (PT. MSN) penyalur program BPNTD

Tuban, HB.net - Setelah ditemukan adanya beras Bantuan Panban Non Tunai Daerah (BPNTD) yang tak layak konsumsi langsung mendapat reaksi keras DPRD Tuban. DPRD pun meminta agar seluruh elemen, TKSK hingga masyarakat ikut mengawasi penyaluran beras sembako dari program BPNT maupun BPTND.

"Kami meminta TKSK juga wajib ikut mengawasi dalam penyalurannya. Jika rekanan yang telah terbukti menyediakan beras tidak layak konsumsi, maka kontrak penyedia segera diputus," tegas Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj Tri Astuti kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Kata dia, laporan temuan beras tak layak konsumsi yang masuk ke DPRD berada di wilayah Kecamatan Bancar. Adanya laporan tersebut Komisi IV langsung melakukan evaluasi dan mengecek gudang penyedia beras milik PT. Mahkota Surya Nusantara (PT. MSN). Jika terulang kembali makan pemkab harus segera mengganti rekanan yang lebih profesional.

"Kita akan terus mengevaluasi pemenang tender ini jika kejadian semacam ini terulang kembali," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Ia menjabarkan, hasil sidak tak ditemukan beras yang tidak layak konsumsi. Karena ternyata PT. MSN sendiri bekerja sama dengan 8 rekanan dan beberapa perusahaan selep dalam penyediaan BPNTD.

"Saya menegaskan, sebelum diterima KPM, Penyedia (PT. MSN, red) harus mengecek kualitas beras terlebih dulu," pintanya.

Semetara itu, sebelumnya banyak masyarakat yang mengeluh terkait kualitas beras program BPNTD yang diberikan dari Pemkab Tuban. Kondisi beras dinilai tak layak karena berulat dan remuk serta warna beras yang kekuningan.

Sedangkan, BPNTD sendiri hasil verifikasi KPM saat ini adalah sebanyak 3.598 KPM. Terkait untuk droping dilakukan 4 bulan dalam sekali pengiriman. Sehingga, KPM menerima 40 kilogram dalam sekali droping.(wan/ns)